Eksploitasi Penimbunan Hiutan Bakau Mangrove di Galang Baru Batam Diduga Timbulkan Dampak Lingkungan

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id-Batam- Aktivitas pengerukan dan penimbunan hutan bakau (mangrove) diwilayah Galang Baru yang berdampak pada mata pencaharian masyarakat Pulau Nguan seakan tak menyurutkan niat pengusaha Batam center Edwin untuk melakukan eksploitasi terhadap wilayah tersebut, Rabu (5/04/23).

Informasi didapat dari masyarakat pulau nguan yang bernama Blend mengatakan, "Kelong milik saya yang berdekatan dengan lokasi penimbunan mangrove sangat berdampak pada mata pencaharian saya", ujar blend.

Saat mereka melakukan pekerjaan itu Air disekitar lokasi kelong jadi keruh, sehingga tak ada ikan, akibat dirusaknya ekosistem laut, imbuhnya.

Saat media mencoba berkomunikasi dengan perangkat Desa Pulau Nguan Ghofur sebagai RW, membenarkan atas kejadian tersebut.

Kronologi nya, ketika mendapat laporan warga, katanya ada kegiatan penimbunan mangrove " saya datangi untuk berhenti melakukan pekerjaan itu, malah saya dilaporkan oleh Edwin kepolsek Galang atas tuduhan perampasan", ujar Suherman kesal.

Ketua DPC Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup ( Ampuh ) Kota Batam menyoroti banyaknya pelaku perusakan Hutan Mangrove di wilayah Barelang dan juga pemotongan bukit (Cut and Fill) tanpa presedur.

Hal ini disampaikan Budiman Sitompul yang akrab dipanggil Tom ini. Dia menyampaikan, perusakan hutan sudah tidak bisa dibendung lagi, baik itu hitan lindung ataupun hutan mangrove.

Budiman Sitompul mendapatkan informasi dari masyarakat pulau Nguan, ada kegiatan pemotongan lahan dan penimbunan hutan Mangrove di kawasan Galang Baru.

"Terkait dengan pemotongan dan menimbunan hutan bakau ini, Ampuh akan layangkan surat somasi ke perusahaan atau yang bertanggung jawab dalam pengerjaan ini. Saya menduga kegiatan ini tanpa prosedur, dianataranya izin Cut and Fill dan penimbunan bakaunya," ungkap Budiman yang akrab dipanggil Tom ini.

Budiman juga mengatakan, dirinya juga akan mempertanyakan kepada pihak terkait atas perizinan ini, terutama BP Batam dan DPK Kepri.

"Saya akan pertanyakan izin ini ke BP Batam terkait izin Cut and Fill, dan juga terkait perizinan penimbunan bakaunya ke Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Provinsi Kepri. Apabila perizinannya belum ada atau belum lengkap, maka kami akan laporkan ini ke Ditkrimsus Polda Kepri atas kegiatan ilegal ini,"tegas Tom.

Sampai berita ini ditayangkan, pihak perusahaan atau yang bertanggung jawab atas kegiatan ini belum bisa dikonfirmasi.


(Sumber Ind)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)