Gegara Istri Berutang Tanpa Sepengetahuan Suami, Warga Cijati Ceraikan Istrinya

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id-Cianjur- Mukti (35), warga Kampung Hunjurlaki, Desa Bojonglarang, Kecamatan Cijati, Kabupaten Cianjur, menceraikan istrinya gegara mempunyai utang tanpa sepengetahuannya.

Menurut Mukti, ia terpaksa mengakhiri bahtera rumah tangganya dengan PM karena merasa sakit hati telah dibohongi oleh istrinya soal utang piutang.

"Memang sebab perpisahan karena istri punya utang, masalah utang ini saya pribadi boro-boro menyetujui, tahu pun enggak istri minjem uang ke siapa dan berapa. Saya sebagai suami merasa dibohongi, ditambah utangnya bukan sedikit," ujar Mukti, (9/6/2024).

Mukti menjelaskan, pertama kali ia mengetahui istrinya mempunyai utang lantaran mendapat kabar dari orang Banjar pada bulan lalu.

"Awalnya gini ada orang Banjar nelpon, orang Banjar ini temen sekampung PM tapi sekarang dia tinggal di Banjar karena suaminya orang sana. Dia bilang ke saya kalau istri saya ingkar janji soal hutang, otomatis saya kaget karena saya enggak tahu istri punya hutang,"ujar Mukti.

Setelah mendegar cerita dari teman istrinya ini, rasa penasaran pun semakin muncul dibenak Mukti sehingga ia mencoba untuk menelusurinya.

"Saya kan perantau, jarang di rumah. Nah setelah pulang saya coba cari tahu ke teman-temannya, saya tanyakan baik-baik tapi satu orang pun enggak ada yang ngasih tahu termasuk orang yang sekarang mendesak nagih utang," jelasnya.

Anehnya, sambung Mukti, orang-orang yang awalnya tidak memberitahu saat ditanya perihal utang istrinya akhir-akhir ini malah mendesak.

"Sekarang terus-terusan nagih bahkan katanya mau menggruduk ke rumah, minta pertanggungjawab saya supaya segera melunasi hutang. Bagaimana saya mau membayar hutang, tahu minjemnya juga enggak, apalagi sekarang saya sudah bercerai. Dan saya sangat menyesalkan ada nada-nada mau mengganggu anak saya,"paparnya.

Lebih lanjut, Mukti menjelaskan, dari keterangan PM dan orang yang memfasilitasi pinjaman itu berasal dari sejumlah aplikasi Pinjaman Online (Pinjol), PNM/Emok hingga Bumdes. 

"Yang saya tahu dari keterangan PM (mantan istri) dia minjam ke PNM sebesar Rp. 6.000.000 melalui atau atas nama Mega Pajariska dengan angsuran Rp.333.700 x25, sudah diangsur 5 kali. Kemudian pinjaman Payleter Lazada dengan jumlah pinjaman 5.000.000, angsuran Rp.777.500 x 9, sudah diangsur 6 kali. Terus Pinjaman ke Bumdes Bojonglarang jumlah pinjaman Rp.5.000.000, dengan angsuran Rp.575.000 sudah diangsur 2 kali," ungkap Mukti mengakhiri percakapannya.

Terpisah, Ketua DPW MOI (Media Online Indoensia) Jawa Barat, R. Satria Santika saat dimintai tanggapannya mengatakan, yang bertanggungjawab terhadap utang PM adalah PM sendiri bukan Mukti.

"Adanya utang PM ini tidak ada kesepakatan dan persetujuan dari suami (Mukti) bahkan PM berani membohongi suami, maka dengan dasar itu Mukti tidak ada sangkutpaut dengan utang PM,"ujar Bro Tommy sapaan akrab Ketua DPW MOI ini.

Tommy menambahkan, utang piutang dalam ikatan perkawinan atau rumah tangga tanpa persetujuan dari salah satu pihak (istri atau suami) maka bukan tanggungjawab bersama.

"Utang yang dibuat oleh istri tanpa sepengetahuan dan persetujuan suami tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada suami, baik masih ada ikatan perkawinan maupun udah cerai, jadi Mukti tidak berkewajiban untuk membayar utang tersebut." jelas Tommy.

Lebih lanjut, Tommy mengatakan, jika para penagih utang masih bersikeras meminta pertanggungjawabannya arahkan kepada PM untuk membayarnya.

"Arahkan aja ke mantan istrinya dia yang harus bayar hutang dan kalau ada tindakan lain yang bersifat menggangu apalagi mengancam maka Mukti harus ambil langkah hukum," tandasnya.

(Red)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)