Perwirasatu.co.id-Lampung Timur-Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, menangkap seorang pegawai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Rapdos Jaya Sejahtera, yang diduga terlibat aksi kejahatan, sehingga mengakibatkan kerugian mencapai lebih dari 34,8 juta rupiah.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Kamis (21/12), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah AY (23) warga Kabupaten Lampung Utara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Pihak Kepolisian, tersangka mengajukan puluhan berkas permohonan pinjaman uang, kepada koperasi tempatnya bekerja, dengan nilai masing-masing konsumen yang bervariasi.
"Modus yang dilakukan tersangka, diduga dengan cara mengajukan kredit menggunakan fotocopy KTP warga, dengan nilai pinjaman yang bervariasi, antara 500 ribu hingga 1 juta rupiah," terangnya.
Setelah uang pinjaman tersebut cair, ternyata dana yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah tersebut, justru digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka.
Pihak Koperasi awalnya menemukan kejanggalan, karena tidak ada konsumen yang mencicil pinjaman tersebut, sehingga diturunkan tim penagihan kelapangan.
"Ternyata puluhan warga Kecamatan Way Jepara, yang terdata sebagai konsumen peminjam pada koperasi tersebut, tidak pernah mengajukan kredit pinjaman uang," ujarnya.
Pihak Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Rapdos Jaya Sejahtera yang merasa dirugikan akibat peristiwa kejahatan tersebut, selanjutnya melaporkannya ke Mapolres Lampung Timur.
Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka, dan mengamankan puluhan dokumen pengajuan kredit, serta surat tugas, sebagai barang bukti.
Pelaku dijerat dengan pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
(Puddin A/Hm )
Tulis Komentar