Perwirasatu.co.id-Garut- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut melaksanakan operasi gabungan dalam rangka Operasi Gaktib Wira Kujang, di Mako Denpom III/2 Garut dari tanggal 29-30 Desember 2024.
Kepala Sat Pol PP, H. Usep Basuki Eko,SH.MH menjelaskan, bahwa operasi tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat, Peraturan Bupati Garut nomor 268 Tahun 2021 Tentang Tugas, Fungsi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut;L dan Surat dari Detasemen Polisi Militer III/Siliwangi Nomor B/391/XII/2023 Perihal Permohonan Bantuan Personil.
Adapun personel yang terlibat operasi gabungan ini diantaranya, Satpol PP sebanyak 30 Personil, Denpom sebanyak 15 Personil, BNN sebanyak 6 Personil; dan Kesbangpol sebanyak 2 Personil, dan Polri sebanyak 10 personil, dengan jumlah seluruhnya 63 Personil.
Menurut Kepala Satpol PP, petugas gabungan melaksanakan operasi dengan target sasaran yaitu target minuman beralkohol,pengawasan, pengecekan dan kontroling ke tempat hiburan malam serta kost-kostan yang diduga melanggar Perda Kabupaten Garu tentang Anti Perbuatan Maksiatetugas gabungan melaksanakan operasi dengan target sasaran yaitu target minuman beralkohol, pengawasan, pengecekan dan kontroling ke tempat hiburan malam serta kost-kostan yang diduga melanggar Perda Kabupaten Garu tentang Anti Perbuatan Maksiat.
"Tim gabungan melaksanakan operasi minuman keras sesuai target di wilayah kecamatan Cilawu Kampung Nyalindung RT 02 RW 08 Desa ngamplang Kecamatan Cilawu dengan jumlah barang bukti 141 botol dari 9 jenis minuman beralkohol, melaksanakan Razia ke tempat kos kosan dan penginapan, melaksanakan Razia ke tempat hiburan malam yaitu yang berada di wilayah anarto," jelasnya.
Selain itu melaksanakan pendataan dan memberi peringatan kepada pelanggar yang terjaring sebanyak 29 orang.
"Memberikan peringatan terhadap laki-laki sebanyak 13 orang dan perempuan sebanyak 16 Orang,"imbuhnya.
Pihaknya bersama BNN Kabupaten Garut juga melakukan tes urine kepada 10 pelanggar dengan hasil 3 orang diindikasi positif.
"Setiap pelanggar yang terjaring dalam operasi Gaktib Wira Kujang ini diwajibkan untuk dijemput oleh orang tua atau kerabat masing-masing dibuktikan dengan membawa dan menunjukan kartu identitas diri."ungkapnya.
(Red)
Tulis Komentar