Gerak Cepat, Polisi Gresik Berhasil Ringkus Maling Bobol Rumah di Sidayu

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id- Gresik - Maling yang membobol rumah warga di Desa Purwodadi, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik dalam waktu cepat berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Sidayu. Kurang dari sepekan pelaku pencurian berhasil diamankan.

Pelakunya bernama Mochammad Falich (32 th) warga Desa Purwodadi,  Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik. 

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Sidayu AKP Khairul Alam mengatakan aksi pencurian bermula pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023 sekira pukul 19.30 Wib, di Desa Purwodadi Kecamatan Sidayu. 

Pelaku membobol rumah Ismail (58 th) warga Desa Purwodadi, Kecamatan Sidayu  Kabupaten Gresik.

Terjadi tindak pidana pencurian  barang berupa satu Unit HP dan  uang  tunai sebesar Rp. 37.050.000,- yang disimpan di dalam kaleng roti dan dimasukkan kedalam almari baju. 

Pelaku diperkirakan masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu belakang rumah yang waktu itu dalam keadaan dikunci dan rumah dalam  keadaan kosong ditinggal penghuni atau pemiliknya melakukan ibadah Sholat Tarawih di Masjid.

Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidayu untuk dilakukan Lidik dan Sidik lebih lanjut. 

"Berdasarkan Laporan Polisi tersebut selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sidayu melakukan penyelidikan serta Pulbaket dari saksi – saksi dan dari hasil Penyelidikan didapati bahwa terduga pelaku  mengarah  kepada seseorang bernama  Mochammad Falich yang tidak lain merupakan tetangga rumah korban," tegasnya.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sidayu langsung mengamankan terduga pelaku dan setelah diamankan dan diinterogasi, pelaku Mochammad Falich mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan pencurian tersebut. Bersama dengan pelaku diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.28.050.000,- dan satu buah Hp.

Diketahui uang korban sudah digunakan pelaku sebesar Rp 9 juta. 

"Modusnya untuk membayar biaya pengambilan jenazah kakak ipar di RS Lamongan sebesar Rp 9 juta," tegasnya lagi.

Mochammad Falich dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan  ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


(Redaksi/RllS)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)