Perwirasatu.co.id-Lampung Timur-Petugas Polsek Sekampung Polres Lampung Timur Polda Lampung, mengamankan seorang warga, yang diduga menggunakan telepon genggam, hasil tindak pidana pencurian.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Sekampung IPTU Rudi, pada Jumat (12/1), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah AF (34) warga Kabupaten Pesawaran.
Tersangka diduga menggunakan telepon genggam, milik korban DS (29) warga Kecamatan Bumi Agung, yang telah digasak kawanan pencuri, pada bulan September tahun 2023 lalu.
Peristiwa kejahatan diduga terjadi dijalan raya Desa Sumbergede, Kecamatan Sekampung, dimana para tersangka yang mengendarai sepeda motor, memepet dan menghentikan laju sepeda motor korban, kemudian menggasak telepon genggam, uang tunai, dan kartu ATM.
Akibat peristiwa kejahatan tersebut, korban mengalami kerugian mencapai 2,9 juta rupiah, dan melaporkannya ke Mapolsek Sekampung Lampung Timur.
Pihak kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka yang menggunakan telepon genggam milik korban, dikawasan Kota Metro.
"Tersangka berhasil kita tangkap tanpa perlawanan, diwilayah Kota Metro, berikut barang bukti telepon genggam," terangnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 Jo 480 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan atau penadahan.
(Puddin A/Hm)
Tulis Komentar