Perwirasatu.co.id-Lampung timur.Polsek Batanghari Nuban - Polres Lampung timur - Polda Lampung mengamankan seorang laki-laki diduga melakukan pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Batanghari Nuban IPTU Maulana, pada Senin (27/3) malam, mengungkapkan bahwa inisial pelaku adalah HD (35) warga Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.
Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, pelaku bersama rekannya, diduga terlibat aksi pencurian sepeda motor merk Honda CB, dengan nomor polisi B 3003 CBF, RD yang merupakan petani jagung, warga Kecamatan Batanghari Nuban.
Peristiwa Kejahatan yang diduga terjadi pada Desember tahun 2022 lalu, dilakukan para pelaku dengan cara mengambil Sepeda Motor, yang diparkir korban, dipinggir areal perkebunan jagung, diwilayah Kecamatan Batanghari Nuban.
Para pelaku dengan mudah membawa kabur sepeda motor, karena ternyata korban tidak mencabut kunci kontak sepeda motor, yang ditinggalkannya beraktivitas di kebun jagung.
Petugas Kepolisian Polsek Batanghari Nuban yang melakukan proses penyelidikan terkait peristiwa Curanmor tersebut, menerima informasi, pelaku HD telah tertangkap, karena terlibat kasus yang berbeda, di wilayah hukum Polres Lampung Tengah.
"Petugas kami selanjutnya melakukan kordinasi, dan pengembangan, hingga akhirnya tersangka mengakui aksi Curanmor yang dilakukannya, di wilayah hukum Polsek Batanghari Nuban Lampung Timur," terangnya.
Untuk melengkapi berkas penyidikan, Petugas Kepolisian Polsek Batanghari Nuban juga telah menyita Sepeda Motor Honda CB, dengan nomor polisi B 3003 CBF, sebagai barang bukti.
(Puddin A/Humas)
Tulis Komentar