Perwirasatu.co.id-Batam - Best Wetern Primer Panbil Hotel Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Kepri Dr. Lambok M.J Sidabuta, SH., MH., menjadi narasumber pada kegiatan Rapat Persiapan Pelaksanaan kontrak Paket-paket Pekerjaan Pembangunan Strategis Nasional (PSN) Penanganan Jalan Daerah di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kepulauan Riau melalui Program Inpres Tahun 2023, Senin (7/8/2023).
Dalam kegiatan tersebut hadiri Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Kepulauan Riau Staney C. Tuapattinaja, Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 1 Provinsi Kepulauan Riau Gatot Sukmara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyedia barang dan jasa, konsultan supervisi dan Pegawai Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kepulauan Riau,
Dalam siaran pers Kejati Kepri dengan nomor : PR- 54 / L.10.3/ Kph.1/08/2023 dimana Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepri Dr. Lambok M.J Sidabuta, SH., MH., menyampaikan bahwa Korupsi itu tindakan yang mengakibatkan kerugian Negara, seperti suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan barang, gratifikasi, dan tindakan lain yang mendukung terjadinya tindak atau perilaku korupsi yang diatur dalam Undang-undang No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Korupsi merupakan Kejahatan Luar Biasa (extra ordinary crime) dengan dampak buruk yang luar biasa juga karena menyangkut dengan uang rakyat maka cara-cara penganan Korupsi ini juga harus luar biasa karena melibatkan banyak orang.
"Korupsi di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan dan berdampak buruk pada hampir seluruh sendi kehidupan", ucap Lambok.
Dalam paparannya Lambok juga menyampaikan cara mengurangi tingkat korupsi dengan tindakan secara Prefentif dan secara Represif, dan terkait dengan tugas Pencegahan, Kejaksaan mendorong pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada tataran administrasi Pemerintahan dari mulai Pusat sampai ke Daerah, berikut ini program program pencegahan korupsi yang meliputi Pelaksanaan penerapan manajemen berbasis kinerja.
Pelaksanaan pemberantasan korupsi pada proses pengadaan melalui penerapan Pakta Integritas, pelaksanaan mekanisme pengaduan masyarakat, pelaksanaan peningkatan kapasitas pemerintah daerah, elaksanaan reformasi pelayanan sektor publik, pemberian akses informasi, pelaksanaan mobilisasi publik melalui pendidikan dan peningkatan kesadaran anti korupsi, pelaksanaan pelatihan dan bantuan teknis, pelaksanaan pertukaran informasi korupsi.
"Beberapa titik celah yang sangat rawan terjadinya Korupsi antara lain pada proses perencanaan (Adanya elite capture), proses pertanggungjawaban sebanyak dua kali berpotensi laporan fiktif), proses monitoring dan evaluasi (bersifat formalitas, administrative, dan telat deteksi korupsi), proses pelaksanaan (berpotensi nepotisme dan tidak transparan), proses pengadaan barang dan jasa dalam konteks penyaluran dan pengelolaan (berpotensi markup, rekayasa, dan tidak transparan)", terang Lambok.
"Dalam Pengadaan barang/jasa juga memegang tujuh prinsip (asas) yang dijadikan sebagai dasar, yakni Efisien, Efektif, Transparan, Terbuka, Bersaing, Adil, Akuntabel", tambahnya.
Lambok juga menyampaikan modus operandi khususnya terhadap pengadaan barang dan jasa yang diantaranya terkait pada tahap perencanaan pengadaan barang dan jasa, pembentukan panitia lelang, prakualifikasi perusahaan, penyusunan dokumen lelang, pengumuman lelang, pengambilan dokumen lelang, penentuan harga perkiraan sendiri, penjelasan lelang/aanweijzing, penyerahan penawaran harga, evaluasi penawaran, pengumuman calon pemenang, sanggahan peserta lelang, petunjuk pemenang lelang, penandatanganan kontrak perjanjian dan penyerahan barang/jasa kepada pengguna.
"Selanjutnya jenis-jenis tindak pidana dalam Undang-undang No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi terdiri dari beberapa Tindak Pidana Korupsi diantaranya, perbuatan melawan hukum menimbulkan kerugian keuangan Negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi", beber Lambok.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Lambok M.J Sidabuta, SH., MH., diakhir penyampaian menegaskan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tetap berlandaskan kepada peraturan yang berlaku sehingga terhindar dari permasalahan hukum agar dapat menghindari terjadinya Tindak Pidana Korupsi.
(LN.Hendra)
Tulis Komentar