Peewirasatu.co.id-Jakarta- Indonesian Royalty Watch (IRW) LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) mengajak LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) perangi kartel industri musik dan Televisi yang merampas hak para pencipta lagu serta melanggar UU Hak Cipta.
“Kita harus bersama-sama melindungi dan memperjuangkan hak moral dan Ekonomi para pencipta lagu yang dilanggar dan dirampas kartel industri musik dan Televisi selama ini. LMKN tidak boleh melindungi kartel,” tegas HM. Jusuf Rizal, Ketum IRW LIRA kepada media di Jakarta.
Ajakan melawan kartel industri musik dan televisi yang nakal atau melanggar Undang Undang Hak Cipta (UUHC) Nomor 28 Tahun 2014 tersebut disampaikan Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak tersebut, saat menerima Ketua LMKN, Darma Oratmangun dan pengurus LMKN lain, Jon Maukar, Yessy, dll di Sekretariat IRW LIRA di Cibubur Jakarta.
Menurut Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA Indonesia itu, saat ini hak moral dan ekonomi para pencipta lagu banyak dipermainkan, dirampas dan bahkan diperkosa dengan memanfaatkan kelemahan para pencipta lagu. Yang kaya kartel dan pencipta lagu miskin.
Untuk itu, Jusuf Rizal mendukung semangat Ketua LMKN Darma Oratmangun yang juga akan melawan para kartel industri musik dan televisi Indonesia, yang ditengarai dibelakannya didukung para politikus busuk negeri ini. Kemudian menjadikan pencipta lagu sebagai sapi perah.
“Kita tidak boleh membiarkan para pencipta lagu berjuang sendiri melawan Kartel Musik dan Televisi Indonesia, IRW LIRA dan LMKN harus bersatu melawan kedholiman,” tegas Jusuf Rizal, Ketua Relawan Jokowi-Amin The President Center pada Pilpres 2019.
Kata Jusuf Rizal para pelanggar UUHC harus diproses hukum, baik perdata maupun pidana. Mereka harus dipenjarakan agar memiliki efek jera, termasuk yang memanipulasi, mengutif dan atau tidak menyalurkan royalti para pencipta lagu sebagaimana mestinya.
Dikatakan saat ini puluhan pencipta lagu melaporkan dugaan pelanggaran Hak Moral dan Ekonomi oleh industri televisi ke LBH LSM LIRA. Dalam waktu dekat semua industri televisi yang melanggar UUHC akan disomasi.
Sebelumnya atas Pelanggaran Hak Moral dan Ekonomi, pencipta lagu Kasih, Richard Kyoto, Televisi Indosiar diminta LBH LSM LIRA membayar kompensasi sebesar Rp. 1 milyar. Namun dalam musyawarah disepakati Rp.300 juta.
“LBH LSM LIRA juga sudah mensomasi Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo atas dugaan pelanggaran hak cipta dan pembajakan. Kemudian bos Trans TV, Chairul Tanjung segera kita somasi dengan dugaan pelanggaran Hak Moral dan Ekonomi pencipta lagu,” ujar Jusuf Rizal, kader NU (Nahdlatul Ulama) itu.
(LN.Boma)
Tulis Komentar