Perwirasatu.co.id-Jakarta - Organisasi Sayap LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Indonesian Royalty Watch (IRW) luncurkan Polisi Royalti guna mengawasi dan memproses hukum masyarakat pelanggar Undang Undang Hak Cipta (UUHC) Nomor 28 Tahun 2014 yang merugikan para pencipta lagu.
Ketum IRW LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal mengatakan, saat ini pelanggaran UUHC marak terjadi dan dilakukan oleh masyarakat yang tidak bertanggung. Hal tersebut dipicu oleh revolusi industri yang memanfaatkan platform digital sebagai media.
“Jika dulu ada pembajakan kaset dan VCD, sekarang pembajakan penggandaan (mechanical right) berubah bentuk dengan memanfaatkan flashdisk. Media televisi, misalnya menggunakan YouTube mentransmisikan programnya tanpa izin para pencipta lagu, sehingga kehilangan hak moral dan ekonomi,” tegas Jusuf Rizal saat diwawancara awak media di Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Jusuf Rizal pria berdarah Madura-Batak itu menjelaskan, IRW LSM LIRA meluncurkan Polisi Royalti untuk mengawasi pelanggaran UUHC, pembajakan, investigasi, proses hukum dan penuntutan.
"Para pelanggar UUHC bisa dikenakan hukuman Perdata maupun Pidana sesuai Pasal 113 yang diganjar 10 Tahun dan denda Rp4 miliar," jelas Jusuf Rizal yang juga Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia).
Jusuf Rizal memaparkan, Polisi Royalti akan bekerjasama dengan instansi terkait, baik penegak hukum (Kepolisian), Kementerian Pariwisata, Menkumham, LMK (Lembaga Manajemen Kolektif), LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional), PWMOI, PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia), PRSSNI (Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia), Pemerintah Propinsi maupun Kabupaten Kota seluruh Indonesia, dll.
Polisi Rayalti IRW-LSM LIRA tersebut, lanjut Jusuf Rizal, akan dibentuk mulai tingkat Pusat, Propinsi, maupun Kabupaten Kota.
"Dengan kehadiran Polisi Royalti ini diharapkan akan mampu meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang UUHC, dimana setiap lagu yang dibawakan memiliki konsekwensi Hak Moral dan Ekonomi Para Pencipta Lagu," tegasnya.
Selain itu, kata Jusuf Rizal, langkah-langkah yang digalang melalui Polisi Royalti ini secara otomatis akan mampu meningkatkan pendapatan Royalti dan peningkatan pajak pemerintah. Muaranya akan meningkatkan distribusi royalti kepada para pencipta lagu untuk kesejahteraan mereka.
“Potensi pendapatan royalti bisa ratusan trilyun jika dikembangkan. Namun saat ini banyak terkendala kesadaran dan penegakan hukum. Selain diduga kartel industri musik dan televisi yang memang mau cuci tangan dan merampok hak ekonomi para pencipta lagu,” tegas Jusuf Rizal Ketua Relawan Pro Jokowi-Amin (Proja) The President Center pada Pilpres 2019.
Untuk ikut menjadi Polisi Royalti, IRW LSM LIRA mempersilahkan masyarakat yang ingin ikut ambil bagian, mulai dari Pusat hingga Daerah (Email : royaltywatchindonesia@gmail.com) IRW LSM LIRA juga membangun IRS (Inteligen Rakyat Semesta) dalam pengawasan operasi senyap bagi para pihak yang melakukan pelanggaran UUHC.
(LN.Boma)
Tulis Komentar