KDM Terbitkan Surat Edaran Larangan Penggunaan Knalpot Brong, Berlaku 25 Agustus 2025

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id-Kota Bandung-‎Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran kepada bupati/wali kota se-Jabar untuk melarang penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor dan juga melarang aktivitas penjualannya.

‎"Mulai hari ini dilarang untuk menggunakan dan menjual knalpot brong karena bertentangan dengan prinsip kenyamanan dan keamanan dalam berkendara," ucap KDM --sapaan Gubernur Dedi, Rabu (27/8/2025).

‎Surat edaran tertanggal 25 Agustus 2025 tentang  PELARANGAN PENGGUNAAN DAN PENJUALAN KNALPOT YANG TIDAK SESUAI SPESIFIKASI TEKNIS DAN/ATAU MELEBIHI AMBANG BATAS KEBISINGAN Di WILAYAH PROVINSI JAWA BARAT, ditujukan langsung kepada bupati/walikota se -Jabar untuk pertama mendukung penegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.

‎Kedua, melaksanakan pembinaan kepada masyarakat, termasuk pemilik/pimpinan toko/bengkel untuk tidak memperdagangkan, mengedarkan, dan/atau menggunakan knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis standar pabrikan, menjaga ketertiban umum, kenyamanan serta keselamatan lalu lintas.

‎Ketiga, melaksanakan koordinasi dan/atau kolaborasi dengan Kepolisian Resor dalam rangka pengendalian penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis darn/atau melebihi ambang batas kebisingan, termasuk pada kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tipe racing. 

‎"Semua pihak harus sadar dan tidak melakukan pelanggaran lagi. Mari ciptakan ketertiban dan kenyamanan berkendara di Jabar," tutur KDM.

‎HUMAS JABAR

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)