Perwirasatu.co.id-Garut- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Garut menggelar acara Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang sudah memiliki kekuatan hukum dalam rangka HUT ke-80 Republik Indonesia dan Ulang Tahun ke-80 Kejaksaan RI, yang dilaksanakan di Kantor Kejari Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (19/8/2025).
Dalam pemusnahan ini, Kejari Garut memusnahkan barang bukti yang sudah inkrah berupa narkotika, psikotropika, senjata api, senjata tajam, minuman keras, rokok ilegal, hingga uang palsu berupa uang pecahan US$100 Dolar Amerika.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Bambang Hafidz, mengapresiasi pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejari Garut.
Ia mengungkapkan semakin banyak pemusnahan dilakukan maka akan semakin baik untuk Kabupaten Garut, guna menyelamatkan masyarakat dari dampak sosial, kesehatan, hingga ekonomi dari barang-barang yang dimusnahkan tadi.
"Kami pemerintah daerah mengucapkan terimakasih ke Bu Kajari yang telah melakukan pemusnahan barang yang sudah inkrah, tentu semakin sering pemusnahan bagi kami semakin baik, karena akan menyelematkan masyarakat dari dampak sosial, dampak kesehatan, maupun dampak ekonomi, tentu juga dampak sosialnya kejahatan, kemudian kemaksiatan, dan seterusnya, jadi (pemusnahan) ini sangat bagus sekali," ujar Bambang.
Sementara itu, Kepala Kejari Garut, Helena Octavianne, menuturkan, pemusnahan barang bukti yang sudah inkrah ini merupakan sebuah rutinitas dari Kejari Garut. Terlebih, menurutnya kejaksaan sebagai eksekutor wajib untuk melakukan pemusnahan barang bukti.
Tak hanya itu, imbuh Helena, acara pemusnahan barang bukti juga merupakan bentuk transparansi yang dilakukan oleh pihaknya kepada masyarakat.
"Kami juga mengundang Dulur Adhyaksa Pak Abeng Marco biar tahu bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan memang dengan jelas, karena kita tidak mau nanti masyarakat atau netizen biasanya tuh nanya kayak misalnya ada uang denda ke mana sih? Narkoba setelah dimusnahkan kemana? Uang palsu diapain gitu? Jadi untuk memberikan transparansi juga dan salah satunya memang kami kemarin Alhamdulillah sudah lolos dalam usulan WBK, ini adalah bentuk transparansi kami kepada masyarakat kita memusnahkan barang bukti," tandasnya.
Berikut beberapa barang bukti yang dimusnahkan dalam acara Pemusnahan Barang Bukti yang dilaksanakan oleh Kejari Garut :
1. Narkotika
Sabu-Sabu sebanyak 252 paket kecil
Ganja Kering sebanyak 5 paket kecil
Tembakau Sintetis sebanyak 39 paket kecil
Tembakau sebanyak 1 bungkus
2. Psikotropika
Obat jenis Tramadol sebanyak 1.691 tablet
Obat jenis Trihexipenidryl sebanyak 1.957 tablet
Obat jenis Alganax Alprazolam sebanyak 20 tablet
Obat jenis Calmlet Aprazolam sebanyak 120 tablet
Obat jenis Mersi Aprazolam 152 tablet
Obat jenis Hexymer sebanyak 1.000 tablet
Obat jenis Riklona sebanyak 76 tablet
Obat jenis Zypas Prazolam sebanyak 9 tablet
Obat jenis MF sebanyak 2.352 tablet
Obat henis Euforiss Clomazepam sebanyak 1 tablet
Total yang dimusnahkan sebanyak 7.378 tablet
3. Senjata Tajam dan Alat Kejahatan Lainnya
Senjata Api Rakitan Laras Panjang sebanyak 1 buah
Senjata Api Rakitan jenis Pistol sebanyak 1 buah
Senjata Airsoft Gun sebanyak 1 buah
Senjata Tajam Pedang sebanyak 1 buah
Senjata Tajam Golok sebanyak 11 buah
Besi linggis sebanyak 5 buah
Pisau lipat/Stainless sebanyak 5 buah
Kunci Astag Letter T sebanyak 9 (sembilan) buah.
Tas selempang, tas kecil dompet.
Beberapa potong pakaian pria dan wanita
Beberapa jenis barang lain yang dipergunakan untuk kejahatan lainnya
4. Minuman Keras/Minuman Beralkohol dengan berbagai merek sebanyak 2.455 botol
5. Uang palsu berupa uang Dollar Amerika Serikat palsu pecahan US$100 sebanyak 2 lak yang masing-masing berjumiah 85 lembar emisi 2006.
6. Rokok Ilegal sebanyak 1.189.172 batang rokok tanpa dilekati pita cukai dari berbagai merek.
(Susan)
Tulis Komentar