Perwirasatu.co.id-Hukum narkotika yang berlaku di dunia ini, mewajibkan hakim untuk memberikan hukuman alternatif bagi penyalah guna narkotika berupa menjalani rehanilitasi.
Di negara yang memasukan masalah penyalahgunaan narkotika dalam yuridiksi hukum administrasi, hakimnya diwajibkan memberikan hukuman alternatif berupa menjalani rehabilitasi.
Di negara yang memasukan masalah penyalahgunaan narkotika dalam yuridiksi hukum pidana, hakimnya juga diwajibkan memberikan hukuman alternatif berupa menjalani rehabilitasi.
Bagaimana di Indonesia?
Penyalahgunaan narkotika masuk dalam yuridiksi hukum pidana, tetapi hakimnya tidak melaksanakan kewajiban hukumnya berdasarkan pasal 127/2 jo pasal 103 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika untuk memberikan hukuman alternatif berupa menjalani rehabilitasi.
Penyalah guna justru dijatuhi hukuman penjara, bahkan banyak penyalah guna narkotika yang dijatuhi hukuman komulatif, disamping pidana penjara juga pidana denda layaknya pengedar.
Kenapa pengadilan indonesia menjadi menakutkan ketika menghakimi penyalah guna narkotika?
Salam anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, rehabilitasi penyalah gunanya, pidanakan pengedarnya.
(Sumber Dr. Anang Iskandar)
Tulis Komentar