Perwirasatu.co.id-Jakarta- Penanganan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Firli Bahuri, Ketua KPK (kini Mantan) dapat dihentikan jika mengacu pada Kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto (Mantan Pimpinan KPK) atau setidaknya seperti Kasus yang menimpa Novel Baswedan.
Di Era Jokowi ini pernah dilakukan. Dimana Kejaksaaan menghentikan melalui mekanisme deponering atau pengesampingan perkara.
Atau Kejaksaan dapat menerbitkan surat penetapan penghentian penuntutan (SKPP) seperti dalam perkara Novel Baswedan.
Hal ini penting dilakukan, tidak hanya agar komisioner KPK bekerja tidak dalam tekanan, tetapi juga dugaan pemerasan yang dilakukan FB, sejatinya adalah perkara yang sama yang ditangani KPK terhadap subjek yang sama (SYL).
SIAGA 98 berharap, sebelum proses pimpinan KPK periode saat ini berakhir.
FB mendapat perlakuan yang sama dengan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, atau setidaknya Novel Baswedan.
Hasanuddin
Koordinator SIAGA 98
Tulis Komentar