Kurang dari 24 Jam, Polresta Bandung Amankan Pelaku Pencurian 50 TKP di Cimenyan

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id- Bandung - Sat Reskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus Pencurian yang viral di Media Sosial.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku pencurian dengan pemberatan terungkap setelah viral media sosial.

Yang mana, pelaku ini terdeteksi di CCTV milik korban. Setelah Korban di mintai keterangan, kemudian di lakukan penyelidikan. Ujar Kusworo saat pres realese di Mapolresta Bandung. Selasa, 2 Mei 2023.

Keterangan korban, bahwa awalnya pada tanggal 30 April 2023 sekira pukul 12.30 WIB meninggalkan rumah untuk berwisata kemudian pukul 14.00 WIB rumahnya di masukin oleh orang tidak di kenal.

CCTV memberikan notifikasi kepada korban, bahwa ada pergerakan orang tidak di kenal dan terlihat wajah orang tersebut yang di duga maling.

"Kemudian korban melaporkan ke pihak kepolisian berdasarkan tampilan di CCTV, dari hal itu di dapatkan identitas tersangka," kata Kusworo.

Tersangka pencurian dengan pemberatan, berhasil di tangkap Sat Reskrim Polresta Bandung pada tanggal 1 Mei 2023 sekira pukul 01.00 WIB. Tidak lebih dari 1x24 jam tersangka di amankan di rumahnya.

Tersangka dengan inisial DS (39) ini sudah melakukan lebih dari 50 TKP pencurian dengan pemberatan semenjak tahun 2018.

Dengan jadwal pencurian 2 Minggu sekali, TKPnya di seputaran Cimenyan, Cileunyi dan Ujung Berung Kota Bandung.

Tersangka merupakan 2 kali residivis dengan tindak pidana yang sama yakni Pencurian dengan Pemberatan atau Spesialis Rumah Kosong. Terangnya.

Pada saat melakukan tindak pidana pencurian di Cimenyan kemarin pada hari Minggu, tersangka melakukannya dengan temannya inisial SP (33).

Lanjut Kapolresta Bandung, SP juga residivis yang baru bebas 6 bulan yang lalu atas perkara pengeroyokan. SP telah melakukan pencurian sebanyak 13 kali.

Dari keterangan kedua tersangka ini, di dapat informasi bahwa barang hasil curiannya di jual ke Penadah dengan inisial R (42). Jelasnya.

Barang bukti berhasil di amankan dari Penadah seperti Dua Laptop, 1 Nintendo, 2 BPKB dan 5 buah Handphone milik korban namun ada sudah terjual melalui online oleh si Penadah.

Atas perbuatannya kedua tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHP Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan Penadahnya di jerat pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Tutup Kusworo.


(Deden/hm)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)