Perwirasatu.co.id- Lampung Timur-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung mengamankan seorang remaja pada Rabu (19/4/2023).
IS(18) ialah inisial dari remaja tersebut yang diamankan tanpa perlawanan di Desa Pasar Sukadana Kecamatan Sukadana Lampung Timur. Pasalnya, IS diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak Kamis (10/11/2022) lalu.
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing mengatakan kejadian tersebut terjadi di Desa Pasar Sukadana Kecamatan Sukadana.
"Pelaku melakukan aksinya ini di rumah temannya yang berada di Desa Pasar Sukadana Kecamatan Sukadana," ujarnya.
"Awalnya korban dan pelaku ini sepakat bertemu di rumah rekan pelaku dan mengobrol diteras rumah. Sesaat berselang, pelaku masuk ke dalam rumah yang kemudian memanggil korban dan korban masuk kerumah lalu ditarik paksa oleh pelaku kedalam kamar," jelasnya.
Saat didalam kamar korban didorong dikasur kemudian pelaku menindih korban dan meremas bagian dada. Tidak cukup sampai disitu, pelaku berniat membuka pakaian korban lalu korban berontak dan berhasil melarikan diri yang kemudian menceritakan kepada ibu korban selanjutnya ibu korban melapor ke Polres Lampung Timur.
"Menanggapi laporan tersebut, kami lakukan penyelidikan hingga kami amankan pelaku ini," kata Kapolres.
Bersama dengan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian lengkap yang dikenakan korban saat itu.
"Terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang," pungkas Kapolres.
Pelaku dijerat dengan ancaman maksimal 15 th penjara.
(Puddin A/Humas)
Tulis Komentar