MENGUJI KLAIM BARU DALAM KEBIJAKAN GURU
Perwirasatu.co.id, Rabu 17 Juni 2026.
Di tengah berbagai klaim keberhasilan pemerintah di sektor pendidikan, laporan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti kepada Presiden Prabowo Subianto pada 11 Juni 2026 menghadirkan satu pertanyaan penting. Apakah seluruh capaian yang diumumkan benar benar merupakan kebijakan baru, atau sebagian di antaranya merupakan kelanjutan program yang telah berjalan sejak pemerintahan sebelumnya. Pertanyaan ini penting diajukan agar publik dapat membedakan antara inovasi kebijakan dan keberlanjutan program yang sudah lama menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional.
Usai menghadap Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Abdul Mu'ti menyampaikan sejumlah capaian dan target pendidikan nasional. Di antaranya kenaikan tunjangan guru non ASN menjadi Rp2 juta per bulan, beasiswa peningkatan kualifikasi guru S1 dan D4, revitalisasi satuan pendidikan, digitalisasi pembelajaran, serta perkembangan program Makan Bergizi Gratis.
Dari seluruh poin yang disampaikan, isu tunjangan profesi guru menjadi perhatian paling besar. Pemerintah menyatakan tunjangan guru non ASN naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Kebijakan ini merupakan peningkatan nyata karena terdapat tambahan penghasilan yang dapat dirasakan langsung oleh guru non ASN yang telah memenuhi persyaratan penerima tunjangan profesi. Dalam konteks kesejahteraan guru honorer yang selama bertahun tahun menghadapi keterbatasan ekonomi, kenaikan tersebut patut diapresiasi.
Namun persoalan muncul ketika dalam komunikasi publik disebutkan bahwa guru ASN menerima tunjangan sebesar satu kali gaji pokok. Pernyataan tersebut secara substansi memang benar. Akan tetapi, publik perlu memahami bahwa tunjangan profesi guru ASN sebesar satu kali gaji pokok bukanlah kebijakan yang lahir pada masa pemerintahan Presiden Prabowo. Kebijakan tersebut telah menjadi bagian dari sistem tunjangan profesi guru sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Dasar hukumnya dapat ditelusuri melalui Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pada Pasal 16 disebutkan bahwa guru yang memiliki sertifikat pendidik berhak memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok. Ketentuan tersebut kemudian diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 yang ditetapkan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dengan demikian, substansi tunjangan profesi guru ASN sebesar satu kali gaji pokok sesungguhnya telah berlaku selama lebih dari satu dekade.
Karena itu, yang layak disebut sebagai terobosan pemerintahan saat ini bukanlah besaran tunjangan profesi guru ASN, melainkan perubahan mekanisme penyaluran yang dilakukan melalui transfer langsung ke rekening guru. Dalam laporan DetikNews tanggal 11 Juni 2026, Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa sistem transfer langsung tersebut dimaksudkan untuk memangkas birokrasi sehingga tunjangan dapat diterima lebih cepat dan lebih transparan oleh para guru. Pada titik inilah letak pembaruan kebijakan yang sebenarnya.
Selain isu kesejahteraan guru, pemerintah juga mengumumkan perluasan program beasiswa peningkatan kualifikasi akademik. Pada tahun 2025 pemerintah memberikan beasiswa kepada 12.500 guru yang belum berkualifikasi S1 atau D4. Tahun 2026 jumlah tersebut ditingkatkan menjadi 150.000 guru.
Kebijakan tersebut layak memperoleh perhatian positif karena peningkatan kualitas pendidikan pada akhirnya sangat bergantung pada kualitas guru. Selama ini masih terdapat guru yang belum memenuhi standar kualifikasi akademik sebagaimana diamanatkan peraturan perundang undangan. Karena itu, perluasan akses pendidikan tinggi bagi guru dapat menjadi investasi jangka panjang yang lebih strategis dibanding kebijakan yang hanya berorientasi pada bantuan sesaat.
Meski demikian, keberhasilan program ini tidak boleh hanya diukur dari jumlah penerima beasiswa. Pemerintah juga perlu menunjukkan bagaimana program tersebut berdampak terhadap peningkatan kompetensi guru, kualitas pembelajaran, dan hasil belajar peserta didik. Pengalaman berbagai program pendidikan sebelumnya menunjukkan bahwa peningkatan jumlah peserta tidak selalu sejalan dengan peningkatan mutu hasil pendidikan.
Pemerintah juga melaporkan target revitalisasi satuan pendidikan dan percepatan digitalisasi pembelajaran. Kedua program tersebut memang relevan dengan kebutuhan pendidikan Indonesia yang masih menghadapi ketimpangan fasilitas antardaerah. Banyak sekolah masih mengalami kerusakan bangunan, keterbatasan ruang kelas, minimnya sarana sanitasi, hingga kesenjangan akses teknologi pembelajaran.
Namun ukuran keberhasilan revitalisasi sekolah tidak cukup hanya dilihat dari jumlah proyek yang diselesaikan. Publik berhak mengetahui kualitas pekerjaan, ketepatan sasaran, transparansi penggunaan anggaran, serta dampaknya terhadap kenyamanan belajar peserta didik. Demikian pula dengan digitalisasi pembelajaran. Distribusi perangkat teknologi harus diiringi kesiapan guru, jaringan internet, dan dukungan teknis agar investasi tersebut tidak berubah menjadi sekadar pencapaian administratif.
Dalam konteks program Makan Bergizi Gratis, pemerintah menyebut cakupan penerima manfaat terus meningkat. Akan tetapi evaluasi program semestinya tidak hanya didasarkan pada tingkat popularitas atau dukungan masyarakat. Yang lebih penting adalah pengukuran dampak terhadap status gizi siswa, kehadiran di sekolah, konsentrasi belajar, dan capaian akademik. Program yang menyerap anggaran besar harus dapat menunjukkan hasil yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Laporan Kemendikdasmen kepada Presiden Prabowo menunjukkan adanya sejumlah program yang patut diapresiasi, terutama kenaikan tunjangan guru non ASN, perluasan beasiswa kualifikasi guru, revitalisasi sekolah, dan digitalisasi pembelajaran. Namun apresiasi tidak boleh menghilangkan sikap kritis. Publik perlu membedakan secara jelas antara kebijakan baru dan kebijakan lama yang dilanjutkan.
Dalam kasus tunjangan profesi guru ASN, fakta sejarah menunjukkan bahwa tunjangan sebesar satu kali gaji pokok bukanlah kebijakan yang lahir pada masa pemerintahan sekarang. Kebijakan tersebut merupakan amanat Undang Undang Guru dan Dosen tahun 2005 yang telah dijalankan sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Oleh karena itu, keberhasilan pemerintah saat ini lebih tepat diukur dari kemampuan memperbaiki tata kelola, mempercepat penyaluran, memperluas akses, dan meningkatkan kualitas layanan pendidikan, bukan semata dari pengulangan kebijakan yang telah ada sebelumnya.
Sumber: Dwi Taufan Hidayat
Tulis Komentar