Perwirasatu.co.id-Jakarta- Sidang ke 3 (tiga) praperadilan atas perkara investasi robot trading Net89 yang melibatkan 4 (empat) orang tersangka berinisial ESI, DI, FI dan AR digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Herry Yap, SH., CCL., dari HRY & Partners beserta Timnya menggelar konferensi pers usai acara persidangan pada Senin (11/09/2023).
Di depan awak media, Herry Yap.SH.CCL selaku kuasa hukum tersangka berinisial DI ini mengatakan, di persidangan yang ke 3 (tiga) termohon dalam hal ini Dittipideksus Subdit II Bareskrim Polri menghadiri persidangan untuk menguji legalitas dari pihak termohon.
"Hari ini adalah kelanjutan sidang praperadilan kami yang ketiga. Pada sidang pertama dan kedua pihak tidak hadir, namun hari ini termohon hadir. Persidangan hari ini untuk menguji legalitas dari pihak termohon dan besok di hari Selasa itu adalah jawaban dari pihak termohon mengenai tuntutan praperadilan kami di persidangan,"ungkap Herry.
Herry menambahkan, sesuai undang undang praperadilan, dari hasil sidang tersebut akan diputuskan dalam jangka waktu 7 hari kerja.
"Karena ini praperadilan, sesuai dengan undang-undang memang akan diputus cepat yaitu 7 hari ini, dari senin, selasa, rabu, kamis, dan jumat. Itu sudah keputusan ya, tentang hal persidangan ini,"tegas Herry.
Menurut Herry, yang seharusnya, pihak termohon dalam menanyai legalitas itu pada waktu sidang pertama dan kedua. Namun baginya hal tersebut tidaklah masalah dikarenakan adalah hak dari pihak termohon.
"Ya, kami lebih memikirkan hak klien kami yang sudah tertunda dua minggu, makanya kita akan lihat hasilnya nanti di hari Jumat meskipun besok adalah jawaban dari pihak termohon. Kemungkinan hari Rabu itu adalah pembuktian dari pihak termohon mungkin dia bisa menunjukan saksi ataupun kita tidak tahu,"ungkapnya.
"Pada hari Kamis itu menghadirkan saksi dan pemohon, berarti dari saya, hari Jumat putusannya. Jadi jawabannya nanti akan disampaikan pihak dari permohonan di hari Jumat,"kata Herry.
Jika persidangan berjalan sesuai dengan kontruksi hukum, Herry berharap penetapan tersangka itu tidaklah tepat terhadap kliennya.
"Kalau memang sesuai dengan konstruksi hukum yang berjalan, harapan kami boleh ya, dalam arti penetapan tersangka itu tidak tepat terhadap klien kami. Jadi memang judul dari profilnya adalah tepat atau tidak tepatnya penetapan tersangka terhadap klain ,"pungkas Herry.
(Tim Lioytan)
Tulis Komentar