Perwirasatu.co.id-Lampung Timur- Pihak Kepolisian, telah menuntaskan Operasi Antik Krakatau 2024, yang digelar diwilayah hukum Polres Lampung Timur.
Mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, Wakapolres KOMPOL Rafli Yusuf Nugraha, didampingi Kasat Narkoba IPTU Riki Setiawan, saat Press Release, pada Kamis (4/7), menerangkan bahwa Operasi Antik Krakatau 2024 digelar selama 14 hari,
"Operasi Antik Operasi Antik Krakatau 2024, kita gelar diwilayah hukum Polres Lampung Timur, selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 10 hingga 23 Juni 2024," terangnya.
Selama digelarnya Operasi Antik Krakatau 2024, Pihak Kepolisian berhasil meringkus 29 tersangka, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
29 orang tersangka tersebut, terdiri dari 28 tersangka berjenis kelamin laki-laki, dan 1 tersangka berjenis kelamin perempuan.
Selain mengamankan 29 orang tersangka, Pihak Kepolisian juga turut menyita berbagai barang bukti, antara lain 20,83 gram Sabu-Sabu, 17,85 gram Ganja, 1/3 Extacy, dan 29,07 gram Tembakau Sintesis,
"Operasi Antik Krakatau 2024, digelar dengan tujuan utama untuk melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Lampung Timur , serta guna mendukung serta memelihara situasi kamtibmas agar tetap kondusif," tambahnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 atau pasal 127 UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
(Puddin A/Hms)
Tulis Komentar