Perwirasatu.co.id-Tanjungpinang-Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus pelaku kasus Tidak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, Jumat (12/05/2023).
Pelaku berinisial JDT (20) dan MSD (19). Dengan barang bukti yang diamankan, satu nit Handphone Merk Infinix 3 warna hitam dengan Imei 1 355491100313925 dan Imei 2 355491100313933. Kemudian kedua, satu Unit Handphone merk Realme 10 Pro warna biru dengan Imei 1 : 862317061231895 dan Imei 2 : 862317061231887.
Satu unit Motor Honda Scoopy warna Coklat dengan Noka MH1JM041XPK176980 dan Nosin JM04E1176890.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., menerangkan pada saat Konferensi Pers Pada hari Jumat (12/04/2023) pukul 13.30 WIB bahwa Sat Reskrim Jatanras telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku, yang salah satunya mengaku- ngaku sebagai anggota TNI-AL. Kemudian setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang, ternyata pelaku tersebut tidak benar dia seorang anggota TNI-AL yang Satuannya ada di kota Tanjungpinang, dia hanya mengaku-ngaku saja.
Kapolresta menambahkan, pengakuan pelaku dalam aksinya mengancam korban dengan kata-kata dia mengaku seorang anggota TNI-AL dengan maksud untuk menakuti korban dan mempermudah aksinya.
Adapun kronologis kejadian, pelapor bercerita kepada orang tuanya bahwa semalam tanggal 07 April 2023 sekira pukul 22.30. Korban naik satu motor berboncengan berdua Bersama temannya bernama Rizki.
"Saat menuju tugu provinsi Pulau Dompak, tiba-tiba kedua korban dikejar oleh orang menggunakan motor. Korban kabur melewati Stadion Dompak dan sesampai dijalan depan waduk air pulau Dompak. korban dan kawannya terjatuh," terangnya.
Lanjutnya, seorang laki-laki turun dari motor bebek merk Scoopy, lalu terlapor mengambil handphone kedua kawan korban yang terjatuh, sambil mengatakan bahwa pelaku mengaku oknum anggota atau TNI gadungan. Kemudian, terlapor memukul kepala korban menggunakan helm dan menendang punggung korban.
Saat diancam lalu korban menyerahkan handphone merk INFINIX warna hitam, dengan nomor Imei: 355491100313925. Karena ditinggal pergi setelah dipukuli selanjutnya korban bersama orangtuanya membuat laporan di Polresta Tanjungpinang.
Selanjutnya kedua pelaku telah diamankan di Polresta Tanjungpinang untuk proses hukum mempertanggung jawabkan perbuatannya.
(Hm)
Tulis Komentar