Pelaku Pengeroyokan Pemred Newsland-id Berhasil Ditangkap Polisi

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id-Sarolangun-Tim Macan Pseko Opsnal Polres Sarolangun berhasil mengungkap kasus perkara tindak pidana pengeroyokan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 170 KUHPidana, yang dialami Sukarlan (Pemred Newsland-id) saat melakukan peliputan pelangsir BBM bersubdisi, di SPBU 24.373.69 Limbur Tembesi Bathin VIII, Jalan Lintas Sumatera, Desa Limbur Tembesi, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, pada Selasa (12/12/23), sekira pukul 10.30 WIB.

Polisi berhasil menangkap dua tersangka pengeroyokan, yakni Junaidi (49), warga RT 09 Lrg Baiturahman, Kelurahan Limbur Tembesi Kecamatan Bathin VIII, dan Heri Yansah (31), warga RT  09 Kelurahan Limbur Tembesi, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun.

Sebelumnya, polisi menerima laporan dari korban (Sukarlan) yang mengaku telah mengalami pengeroyokan oleh puluhan orang pada Selasa 12 Desember 2023. Dari keterangan polisi, saat itu korban sedang melintas didepan SPBU Limbur Tembesi yang terletak di Desa Limbur Tembesi Kecamatan Bathin VIII Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi dan hendak menuju ke Bank BRI Kecamatan Limbur Tembesi dan melihat di depan SPBU Limbur Tembesi dalam keadaan macet dikarenakan banyak mobil yang mengantri untuk mengisi minyak di SPBU kemudian pelapor hanya lewat dan kemudian melintas di depan SPBU Limbur tembesi tersebut dan langsung menuju ke Bank BRI Limbur Tembesi lalu ketika pelapor hendak pulang dan melintas di depan SPBU Limbur Tembesi pelapor kembali melihat kemacetan di depan SPBU tersebut.

Pelapor langsung masuk kedalam SPBU dan memakirkan mobil pelapor didepan Mushola SPBU Limbur tembesi, setelah itu pelapor mangambil video di seputran SPBU Limbur Tembesi yang dalam keadaan macet lalu datang puluhan orang yang tidak dikenal dan menanyakan maksud dari pelapor mengapa mengambil video tersebut lalu pulahan orang yang tidak dikenal tersebut langsung memukuli pelapor. 

Kemudian pelapor berusaha menyelamatkan diri dengan masuk kedalam Mushola SPBU dan tak lama kemudian datang personil Polsek Bathin VIII dan langsung menyelamatkan pelapor. Atas kejadian tersebut pelapor (korban) membuat laporan ke Polres Sarolangun guna proses lebih lanjut.

Tidak sampai 24 jam setelah menerima laporan, polisi berhasil menangkap pelaku pengeroyokan di rumahnya, Rabu (13/12/23), sekira pukul 01.30 WIB. Pelaku pun mengakui perbuatannya tersebut. Kini kedua pelaku telah diamankan oleh Tim Macan Pseko Polres Sarolangun guna proses hukum lebih lanjut.


( Red)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)