Perwirasatu.co.id-Bandung-Jaksa Agung S T Burhanudin melantik Katarina Endang Sarwesti, S.H., M.H sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menggantikan Ade T Sutiawarman, S.H., M.H yang mendapatkan promosi jabatan menjadi Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia (Badiklat).
Dalam sambutannya, Jaksa Agung mengatakan, rotasi ini sudah melalui kajian yang mendalam dan pertimbangan matang.
“Selamat kepada para pejabat yang baru saja dilantik. Tentunya para pejabat yang dilantik adalah insan terbaik Adhyaksa yang telah melalui proses kajian mendalam, pertimbangan matang serta penilaian yang obyektif untuk mengisi jabatan yang telah ditentukan” kata Burhanudin, Selasa, 11 Juni 2024 di aula gedung utama Lt. 11 Kejaksaan Agung RI melalui Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H melalui siaran persnya.
Burhanudin juga mengingatkan, untuk terlaksanannya penegakan hukum harus memperhatikan nilai keadilan yang hidup ditengah masyarakat dan kepastian hukum agar terciptanya kepercayaan publik.
“Terlaksananya pola penegakan hukum yang humanis serta proporsional dengan memperhatikan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat dan menyeimbangkan dengan kemanfaatan dan kepastian hukum untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan serta untuk pedomani Surat Jaksa Agung Nomor 3 tanggal 17 Januari 2022 tentang meningkatkan Pengawasan Melekat Pada Satuan Kerja”, kata Jaksa Agung Burhanudin pada saat memberikan sambutan.
Burhanudin berpesan bekerjalah menggunakan nurani dan akal sehat yang konsisten pada kebenaran agar selalu mendukung upaya menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum nomor satu baik dari sisi penegakan hukum maupun pelayanan publik, sebutnya.
Koruptor Joging Track di Garut Dilindungi?
Disamping arahan-arahan Jaksa Agung, penanganan dugaan korupsi pada pembangunan Joging Track di Kabupaten Garut yang juga dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak kunjung ada kepastian.
Baca Juga Beredar Isu Dugaan Tipikor Joging Track Selesai. Pelapor: Segera Tentukan Status Dugaan Korupsi Joging Track Dispora Garut
“Arahan pak Jaksa Agung, Burhanudin sangat baik, tetapi sebaik-baiknya arahan bahkan sebagus-bagusnya atau selengkap-lengkapnya aturan kalau pelaksananya tidak melaksanakan, ya percuma. Jangan sampai hanya didepan Jaksa Agung baik atau bagus tapi dibelakan malah jadi duri korp Adhiyaksa, jaksa model begitu merusak, saya tidak mau lembaga kejaksaan dirusak oleh segelintir orang (oknum)”, sebut Asep, Pelapor dugaan korupsi pembangunan joging track pada Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Garut tahun 2022.
Asep mengajak, mari implementasikan dengan tindakan dan perbuatan, masyarakat membutuhkan kerja nyata yang adil dan merata. Jangan sampai karena koruptor memiliki koneksi atau orang dekat, Koruptor dikasih kursi dan dijaga agar tidak ditindak. Ingatlah korupsi itu yang rugi masyarakat, bukan pribadi, jadi jangan ada disparitas dalam menegakan hukum, pinta Asep.
Lanjutnya, korupsi bukan dilihat dari seberapa besar dia merampok uang rakyat, tetapi melihat niatnya yang merampok. Asep mencontohkan pencuri ayam atau kambing yang contoh harganya Rp. 50 juta dihukum dan disidangkan, sementara orang yang berpendidikan dan memiliki jabatan yang merampok uang rakyat ratusan juta dimaafkan, bahkan seperti dijaga agar aman.
“Kami percaya Kejaksaan Agung tidak mendidik jaksanya menjadi oenjaga koruptor, contohnya kasus korupsi Timah yang merugikan Triliyunan dan melibatkan petinggi negara, ditindak. Jangan samapi yang dibawahnya malah bermain-main menegakan hukum”, ujarnya.
(D 70 MI)
Tulis Komentar