Pengguna Narkotika Hanya Pecandu, Bukan Penjahat Konventional

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id-Jakarta- Aparat penegak Hukum harus memperlakukan penyalah guna narkotika sebagai penjahat sakit kecanduaan narkotika bukan sebagai penjahat konventional. 

"UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mengatur masalah penyalah gunaan narkotika secara medis dan pidana sebagai bagian yang tidak terpisahkan. Penyalah guna narkotika dikriminalkan sebagai criminal sakit kecanduan narkotika, tidak perlu ditangkap, apalagi ditahan dan dijatuhi hukuman penjara, karena menjadi tidak efektif dan efisien", kata Komjen Pol (P) Dr Anang Iskandar, SIK, SH, MH. Ketua Badan Narkoter Partai Perindo dalam keterangan tertulisnya, Baru-baru ini. 

Penyalahguna narkotika, jelas Anang, baik yang berpredikat sebagai pecandu maupun korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi (pasal 54).

"Secara preventif, penyalah guna narkotika diwajibkan secara sukarela untuk melakukan wajib lapor pecandu agar mendapatkan perawatan berupa rehabilitasi dan menggugurkan status pidananya,pasal 55)", imbuhnya.

Secara represif, sambung dia, penyalah guna narkotika baik sebagai pecandu maupun korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi atas keputusan atau penetapan hakim (pasal 103).

"Masalahnya selama ini hakim menjatuhkan hukuman penjara bagi penyalah guna narkotika bagi diri sendiri. Sayangnya, legislatif dan eksekutif kompakan diam manakala penyalah guna narkotika dijatuhi hukuman penjara yang jelas tidak efektif dan tidak efisisien serta menyebabkan over kapasitas hunian lapas", ungkap Anang.

Salam anti penyalahgunaan narkotika, rehabilitasi penyalah gunanya dan penjarakan pengedarnya.

Sumber Artikel : Komjen Pol (P) Dr. Anang Iskandar, SIK, SH, MH. Ketua Badan Narkoter Partai Perindo.


(Tim Liputan)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)