Penyelesaian Dugaan Pemotongan Gaji Pantarlih Oleh PPS Desa Sukajeruk Belum Ada Titik Temu

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id- Sumenep - Kasus dugaan pemotongan gaji pantarlih oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sukajeruk, Kecamatan Masalembu masih belum ada titik temu.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Rafiqi Tanzil saat dimintai keterangan pada Jum'at 26 Mei 2023 lalu mengatakan jika persoalan dugaan pemotongan gaji pantarlih oleh PPS Desa Sukajeruk sudah selesai.

"Kalau laporan kesini sudah selesai, satu sesama pantarlih. Sementara satunya soal hutang piutang, tapi itu udah selesai," katanya, Jum'at (26/5/2023).

Dugaan pemotongan gaji pantarlih oleh PPS Sukajeruk tersebut, sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Pihaknya juga mengatakan, KPU melalui PPK memanggil para pihak untuk dimintai klarifikasi. Sayangnya, sampai saat ini KPU Sumenep belum memberikan sanksi kepada PPS Sukajeruk yang diduga melakukan pemotongan.

Sebelumnya PPS meminta Polsek setempat untuk membantu memediasi persoalan. Akan tetapi hal tersebut bukan ranah polsek. 

Rofiqi mengungkapkan, kasus itu sudah dimediasi di Polsek Masalembu atas inisiatif PPS Sukajeruk, "iya dimediasi oleh Polsek terakhir itu," jelasnya.

Pemotongan gaji Pantarlih tidak ada hubungannya dengan hutang piutang pribadi. pantarlih di TPS 3 Desa Sukajeruk menegaskan, bahwa pemotongan tersebut diluar hutang-piutang dirinya dengan Ketua PPS.

Ia kemudian merinci, bahwa saat penyerahan gaji oleh anggota PPS Yushy Anggraini dirumahnya dirinya diminta untuk memberikan sumbangan seikhlasnya dengan nominal yang sudah ditentukan.

Akibatnya, pantarlih PPS  tersebut memberikan sebesar Rp 500 ribu ditambah membayar hutang Rp 200 ribu, ia hanya menerima gaji keseluruha sebesar Rp 1 juta 300 ribu. 

"Saat menerima gaji di rumah bendahara PPS Yushy Anggraini, saya diminta untuk menyerahkan gaji saya seikhlasnya dengan nominal Rp 250 hingga Rp 500," terangnya melalu saluran telfon. Selasa (23/5/2023) lalu.

Pihaknya juga sudah sampaikan semua peristiwa dugaan itu kepada PPK saat pemanggilan klarifikasi. Begitupun saat mediasi di Polsek Masalembu. Tapi dari dua proses tersebut, dirinya mengaku belum ada kepastian.

"Gaji yang punya ku tidak bakalan dikembalikan sama mereka," tegasnya.

Pantarlih lain yang bertugas di TPS 24 Musahra juga kukuh dengan sikapnya bahwa ia hanya menerima gaji sebesar Rp 1 juta 500 ribu. Ia juga menolak jika gajinya itu diberikan oleh pantarlih lain atas nama Abd Wahid melainkan oleh PPS secara secara langsung.

Sementara itu Ketua PPS Sukajeruk Jailani saat dikonfirmasi pada 24 Mei 2023 lalu hanya menjawab dengan singkat dan menolak memberikan keterangan lebih lanjut. "Semua sudah kelar di Polsek," singkatnya.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kapolsek Masalembu AKP Mohammad Budi Santoso membantah bawa persoalan dugaan pemotongan gaji pantarlih oleh PPS Desa Sukajeruk tersebut sudah selesai di kepolisian.

Secara tegas dia mengatakan, pihak kepolisian tidak memiliki kewenangan melakukan upaya penyelesaian terhadap masalah dugaan pemotongan gaji pantarlih oleh PPS Sukajeruk.

Jadi menurutnya yang dilakukan oleh Polsek Masalembu beberapa waktu lalu itu hanya sebatas mediasi. Hal itupun atas permintaan dan permohonan dari PPS Sukajeruk yang awalnya hendak berkonsultasi perihal pencemaran nama baik.

Dalam mediasi tersebut hadir Anggota PPS Sukajeruk yaitu Yushy Anggraini dan Jailani. Dua orang Pantarlih yang gajinya diduga dipotong PPS yaitu, Ana Triyuli TPS 3 dan Musahra TPS 24 yang disaksikan oleh PPK Kecamatan Masalembu.

"Ranah saya waktu itu bukan menyelesaikan dugaan pemotongan gaji pantarlih di PPS Sukajeruk," ujarnya melalui saluran telfon, Kamis (25/5/2023).

AKP Budi Santoso memastikan jika persoalan dugaan pemotongan gaji pantarlih oleh PPS Sukajeruk tersebut belum selesai di Polsek Masalembu. 

Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga yang memiliki kewenangan yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Masalembu.

"Belum selesai, kalau mau menindaklanjuti Panwas dan PPK ya monggo. Sebab disitu tidak jadi pelaporan pencemaran nama baik," tegasnya.


(Dayat)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)