Perwirasatu.co.id-Lampung Selatan- Subdit I Indagsi Ditreskrimus Polda Lampung berhasil ungkap kasus penjualan diduga oli palsu dengan menggunakan merek milik PT. ASTRA Honda Motor (AHM MPX).
Bertempat di gedung GSG Presisi Polda Lampung Dir reskrimsus Kombes Pol Dony Arief yang di dampingi Kasubbid Penmas AKBP Rahmad Hidayat melaksanakan konfrensi pers, pada jum'at 5/7/24.
Kombel Pol Dony mengatakan, bahwa perkara ini adalah perkara di bidang merk, dimana pelaku melakukan tindak kejahatannya memproduksi dan meperjual belikan oli milik PT Astra Honda Motor tanpa memiliki izin resmi.
"Penangkapan terhadap peredaran oli palsu ini dengan pelaku HT (59) warga jakarta, berawal dari penyidik mendapat informasi tentang adanya 1 unit truck Colt diesel dengan No Pol Z9645 DA, bermuatan 300 dus oli yang di angkut dari Tanggerang Banten untuk diedarkan di Wilayah Lampung" Ujarnya.
Dari keterangan supir dan kernet mobil truck bahwa mereka sedang menunggu info dari HT selaku pemilik barang untuk melakukan pengiriman.
"Setelah itu penyidik melakukan pengembangan di wilayah Tanggerang dimana lokasi produksi oli palsu tersebut dan didapati aktifitas 7 orang pekerja dengan menggunakan 2 unit kendaraan Grand Max sedang melakukan pembersihan lokasi dari sisa-sisa kemasan pembuatan dan pengemasan oli palsu" Ujar Dony.
Dari penggeledahan yang dilakukan adapun alat bukti yang berhasil diamankan yakni :
- 1 unit truck colt diesel warna merah jambu no pol Z 9645 DA.
- 150 dus oli merk AHM MPX-1
- 1 unit handphone android merk Redmi
- 2 unit Daihatsu Grand max no pol Z 8444 EA dan D 8070 TQ
- 1 bundel nota pembelian
- 2 unit setrika
- 2 unit alat cetak nomor seri botol
- 1 unit saringan oli dan teko alat tuang ke botol
- 2 unit tangki drum kapasitas 200 Liter
- 5 lima karung tutup botol
- 1 plastik segel tutup botol
- 1 kotak stiker kemasan merk AHM
1 unit mesin cetak kode produksi pada botol
1 ember pewarna
1 dus oli MPX I dan botol tranmision gear
58 karung kemasan botol warna putih 800 ML
- 1 satu karung kemasan botol warna putih 1 Liter
- 28 ikat kardus merk AHM Oil MPX 2 dan 22 ikat kardus merk AHM Oil MPX I- 24 ikat kardus merk AHM transmision gear Oil.
Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 100 ayat (1) UU RI nomor 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(Puddin A/Hms)
Tulis Komentar