Perwirasatu.co.id-Tulungagung-Seorang diduga pelaku pengaiayaan berinisial YE (36) Ds. Moyoketen, Kec. Boyolangu, Tulungagung, berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Boyolangu. Rabu (4/4/23), pukul 09.00 Wib, di rumahnya.
Kapolsek Boyolangu Polres Tulungagung Polda Jatim AKP Tri Nuartiko SH melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU M. Anshori SH membenarkan, telah melakukan penangkapan pelaku penganiayaan usai menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku penganiayaan yang selama ini di cari ada di rumahnya.
Dari hasil Penyelidikan tersebut petugas berhasil mengamankan pelaku YE yang bersembunyi di dalam rumahnya di Ds. Moyoketen, Kec. Boyolangu karena sesuai dengan kronologisnya yakni awal mula pada Minggu (2/4/23) sekira pukul 14.00 Wib, korban dijemput oleh 2 orang dengan inisial YE dan YS dirumah kosnya di Ds. Plosokandang, Kec. Kedungwaru, untuk diajak ke rumah pelaku YE.
Sesampai di rumah YE, korban ditanya “ mengapa korban selalu chatting melalui Facebook ke Sdri. FARIDA yang sekarang kerja sebagai TKW di Negara Hongkong.
Karena korban tidak menjawab tiba-tiba pelaku memukul dengan kepalan tangan kanan dan kiri kearah muka korban yang sedang berdiri hingga mengenai keliling mata kanan sehingga membiru dan bengkak.
Tidak berhenti disitu saja pelaku memukul punggung dengan kepalan tangan dan saat korban dalam posisi duduk lalu pelaku menginjak leher belakang korban sehingga mengakibatkan korban merasa sakit.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Boyolangu guna proses lebih lanjut dan terhadap pelaku penganiayaan dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan dilakukan penahanan di Polsek Boyolangu.
(Sumber Ans71)
Tulis Komentar