Polisi Sergap Otak Pelaku di Balik Peredaran Narkoba di Bekasi
Keterangan Gambar : Seorang pria berinisial R tak berkutik saat tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi menyergapnya di tengah kegelapan pukul 22.41 WIB. R dituding menjadi otak di balik peredaran "paket maut" berupa sabu dan ganja yang meresahkan
Perwirasatu.co.id, Bekasi- Kesunyian di kawasan Bendungan Jaya, Desa Satria Jaya, Tambun Utara, pecah seketika pada Selasa (21/4) malam. Seorang pria berinisial R tak berkutik saat tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi menyergapnya di tengah kegelapan pukul 22.41 WIB. R dituding menjadi otak di balik peredaran "paket maut" berupa sabu dan ganja yang meresahkan warga sekitar.
Berikut adalah kronologi lengkap penangkapan sang pengedar yang nekat memanfaatkan media sosial sebagai pasar gelapnya:
Kronologi: Laporan Warga Jadi Kunci
Aksi R akhirnya terhenti berkat keberanian warga yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Menindaklanjuti keresahan tersebut, tim pimpinan Komisaris Besar Pol. Sumarni langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil memetakan pergerakan pelaku.
"Pelaku ditangkap petugas di kawasan Bendungan Jaya, Desa Satria Jaya berikut barang bukti penyalahgunaan dan peredaran narkotika," ujar Sumarni di Cikarang, Rabu (22/4).
Barang Bukti Fantastis: Tiga Kilogram Ganja di Tangan
Saat digeledah, polisi menemukan simpanan narkotika yang jumlahnya cukup untuk merusak ribuan nyawa. Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat bruto 18,23 gram dan ganja dengan total berat bruto mencapai 3.118 gram atau lebih dari tiga kilogram.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan perlengkapan "perang" R, mulai dari tiga unit timbangan digital, plastik klip, hingga sebuah buku panduan terkait ganja.
Modus Era Digital: Belanja Lewat Instagram
Yang mencengangkan, R mengaku mendapatkan suplai barang haram tersebut dengan cara yang sangat modern namun ilegal. Ia memanfaatkan jaringan di media sosial Instagram untuk berkomunikasi dengan pemasok besarnya.
Hingga saat ini, penyidik masih memburu sosok di balik akun tersebut. R kini terancam jeratan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat karena statusnya sebagai pengedar narkotika golongan I.
(Tim)
Tulis Komentar