Perwirasatu.co.id-Lampung Timur-Pihak Kepolisian Polsek Melinting Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil meringkus seorang pria, yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar dan Kapolsek melinting IPTU Saipullah, pada Sabtu (30/12/23), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah DA (32) yang merupakan warga Desa Tanjung Aji Kecamtan Melinting Kabupaten Lampung Timur.
Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, peristiwa penganiayaan tersebut diduga terjadi di halaman depan rumah orang tua pelaku di Desa Tanjung Aji Kecamtan Melinting, pada Kamis malam (28/12/23) sekitar pukul 19.30 Wib.
Peristiwa penganiayaan yang diduga menggunakan senjata tajam jenis pisau Badik, dan menimpa AB (41) seorang petani warga Kecamatan melinting.
Akibat peristiwa penganiayaan yang diduga menggunakan senjata tajam tersebut, korban mengalami luka-luka dan langsung di bawa ke Rumah Sakit Ahmad Yani Kota Metro.
Petugas Kepolisian dipimpin Kapolsek Melinting yang menerima informasi tersebut, segera merespon cepat, dengan turun bersama personilnya, untuk melakukan proses penyelidikan di Lokasi Kejadian.
"Setelah dilakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, akhirnya Tersangka DA berhasil kita tangkap di desa Tanjung Aji Kecamatan Melinting, tanpa perlawanan,
Kapolres Lampung Timur menghimbau kepada warga masyarakat, agar benar-benar dapat menyaring informasi yang diterimanya dengan baik, sebelum kemudian disebarluaskan di media sosial, sehingga informasi yang disampaikan keruang publik, tidak menimbulkan interprestasi atau pemahaman yang tidak tepat.
"Kami menghimbau kepada warga masyarakat, agar lebih berhati-hati saat menyampaikan informasi terkait apapun ke ruang publik, agar tidak menimbulkan interprestasi atau pemahaman yang tidak tepat diruang publik," tambahnya.
Untuk saat ini pelaku dibawa ke Polsek Melinting Polres Lampung Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(Puddin A/Hm)
Tulis Komentar