Perwirasatu.co.id-Lampung Timur-Pihak Kepolisian Polsek Bandar Sribawono Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil meringkus seorang tersangka yang diduga mengedarkan uang palsu.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Bandar Sribawono AKP Syamsu Rizal, pada Sabtu (13/1/2024), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah AI (31) warga Kecamatan Waway Karya.
Aksi kejahatan tersangka, diduga diawali dengan cara membeli bensin, di kios milik korban HD, diwilayah Kecamatan Bandar Sribawono, pada Sabtu (13/1) siang.
Saat membayar pembelian bensin, penjaga kios curiga dengan kondisi fisik uang pecahan seratus ribu rupiah, yang diserahkan oleh tersangka.
"Penjaga kios bensin, kemudian menghubungi petugas kepolisian Polsek Bandar Sribawono," terangnya.
Saat mengetahui ada petugas kepolisian, tersangka sempat berpura-pura pamit buang air kecil, sambil berupaya membuang barang bukti belasan lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah.
Petugas Kepolisian yang tiba dilokasi kejadian, selanjutnya segera mengamankan tersangka, berikut barang bukti 17 lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah, dan 1 unit sepeda motor, ke Mapolsek Bandar Sribawono.
"Dari hasil pemeriksaan awal, diduga tersangka memang menggunakan uang palsu pecahan seratus ribu rupiah, saat akan membayar bensin, dikios korban," tambahnya.
(Puddin A/Hm)
Tulis Komentar