Perwirasatu.co.id-Lampung Timur-Kepolisian melakukan penggrebekan arena yang diduga menjadi lokasi perjudian adu ayam (sabung ayam), di wilayah hukum Polsek Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, pada Jumat (5/1/2024) petang.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai KOMPOL Yusvin Argunan, menyampaikan bahwa informasi awal tentang dugaan adanya aktivitas judi sabung ayam, disampaikan oleh warga masyarakat.
Petugas Kepolisian Polsek Labuhan Maringgai, kemudian melakukan upaya penyelidikan, dan setelah diyakini titik lokasi perjudian adu ayam tersebut, Polisi segera berupaya melakukan penggrebekan.
"Berdasarkan informasi yang diterima pihak kepolisian, dugaan aktifitas judi sabung ayam tersebut, berada di Dusun Talang Tanggung, Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai," ujarnya.
Diduga upaya penggrebekan yang dilaksanakan oleh Petugas Kepolisian ini, diketahui oleh para pemain sabung ayam, sehingga para pelaku judi berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian.
Meski tidak berhasil meringkus pelaku judi sabung ayam, petugas kepolisian tetap menyita berbagai barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain yaitu 5 unit sepeda motor, 3 ayam jantan, wadah ayam, terpal, ember, termos dan jerigen air.
(Puddin A/Hm)
Tulis Komentar