Perwirasatu.co.id-Lampung Timur-Polsek Batanghari Nuban Polres Lampung Timur Polda Lampung, membawa seorang laki-laki karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor).
Kapolres Lampung timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Batanghari Nuban IPTU Maulana Al Haqqi pada Kamis (18/5/23) menjelaskan, pelaku berinisial NS (27) warga desa Negara Nabung kecamatan Sukadana kabupaten Lampung Timur.
Pada Senin (20/2/23) pelaku bersama rekannya beraksi di sebuah kos-kosan di desa Purwosari kecamatan Batanghari Nuban saat sebuah sepeda motor terparkir di halaman dan sang pemilik masuk kedalam kos-kosan.
"Korban yang mendengar suara berisik di luar kos-kosan kemudian keluar, dan didapati sepeda motornya telah dinaiki oleh orang tak dikenal" ujarnya.
Kemudian korban langsung mengejar dan mencekik pelaku dari belakang hingga terjatuh, dan pelaku berhasil melarikan diri meninggalkan motor korban.
Dari kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Batanghari Nuban.
Merespon laporan masyarakat, Polsek Batanghari Nuban langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Rabu (17/5/23) sekira pukul 22.00 Wib Polisi berhasil menangkap pelaku di sebuah kos di wilayah Kota Metro.
Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 set kunci letter T.
Selanjutnya pelaku dan Barang bukti dibawa ke Polsek Batanghari Nuban untuk diproses secara hukum.
"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara" pungkasnya.
(Puddin A/Hm)
Tulis Komentar