Perwirasatu.co.id-Malang- Pelapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah, mempertanyakan kinerja penyidik Satreskrim Polres Malang. Pasalnya, sejak laporan polisi LPM/31/SATRESKRIM/1/2025/SPKT POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR pada 10 Januari 2025 hingga saat ini belum ada tindaklanjutnya.
"Saksi belum dipanggil atau diperiksa, laporan terhitung sejak 10 januari sampai sekarang masuk 20 hari saya belum menerima kabar tindaklanjutnya dari penyidik," ungkap Sugeng sebagai pelapor dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan dirinya mencapai Rp.530 juta, Kamis (30/1/2025).
Sugeng berharap, penyidik berkerja profesional dalam menangani laporan masyarakat dan segera menindaklanjutinya sesuai prosedur pihak Kepolisian.
"Saya sangat mengharapkan penyidik Reskrim Polres Malang ini profesional dan segera melaksanakan tahapan-tahapan penyidikan agar laporan saya ini segera tuntas, periksa saksi-saksi dan terlapor bernama Khusnul Yakin juga harus segera diperiksa," imbuhnya.
Karena sampai saat ini, sambung Sugeng, belum menerima kabar adanya pemeriksaan terhadap terlapor.
"Setau saya belum, saya belum menerima informasi kalau penyidik memeriksa terlapor," ujar Sugeng.
Lebih lanjut, Sugeng mengungkapkan jika dalam waktu dekat ini ia belum menerima informasi apapun terkait proses penyelidikan dan penyidikan, akan meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke Polres Malang. Menurut dia, sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.
"Jadi ini kan udah lewat dari 15 hari, kalau penyidik belum ngasih SP2HP maka nanti saya akan minta ke penyidik Satreskrim Polres Malang, jujur saja saya kecewa karena penanganannya terkesan lamban." tandas Sugeng.
Sementara, Ketua DPC Peradi Kabupaten Kupang, Herry Battileo, SH,.MH saat diminta tanggapannya melalui sambungan telepon mengatakan, kalau proses penyidikan dianggap lamban maka profesionalisme penyidik harus dipertanyakan.
"Kalau lamban tentu kinerja penyidik Polres Malang harus dipertanyakan, karena setelah laporan masyarakat masuk atau diterima, si pelapor berhak mendapatkan laporan perkembangan kasusnya yaitu melalui SP2HP, baik diminta atau tidak." kata Herry.
(Red)
Tulis Komentar