Perwirasatu.co.id-Lampung Utara-Unit Reskrim Polsek Kotabumi Utara Polres Lampung Utara berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian Hp milik korban Rudi warga Talang Harapan Kotabumi Udik.
Pelaku yang diamankan petugas adalah berniasil A (33) warga Talang Sebaris Kotabumi Udik Lampung Utara.
Kasat Reskrim Iptu Boyoh mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna membenarkan petugas unit reskrim Polsek Kotabumi Kota telah berhasil mengukap kasus pencurian Hp dengan mengamankan pelaku.
"Iya benar, unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota telah mengamankan pelaku pencurian Hp berikut barang bukti hasil kejahatan", ujarnya, Selasa (12/12/23).
Lanjut Kasat Iptu Boyoh, periatiwa itu terjadi pada Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekira pukul 03.00 Wib dimana korban tidur di ruang tamu dan 2 (dua) unit Handphone milik korban ditaruh di samping korban tidur.
"Saat terbangun dari tidur korban melihat jendela rumahnya sudah terbuka dan melihat 2 (dua) unit Handphone milik korban sudah hilang di ambil pelaku", kata Iptu Boyoh.
Kemudia setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku.
"Setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku berada disekitar rumahnya di Talang Sebaris, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sempat terjadi kejar-kejaran dan tertangkap", jelas Kasat.
Untuk pelaku berikut barang bukti 2 (dua) unit Handphone yang terdiri dari 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo type A16 warna biru yl dan 1 (satu) Unit Handphone Merk ITEL type A60S warna Hitam milik korban sudah diamankan di kantor polisi untuk di lakukan proses lebih lanjut.
(Puddin A)
Tulis Komentar