Perwiraaatu.co.id-Medan-Dua orang maling, Riko Syahputra Hutajulu (28) dan Deni Irfan Syahputra (20) yang selama ini membuat resah warga berhasil ditangkap personil Polsek Percut Sei Tuan yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu J Simamora dari kediaman mereka di Jalan Perhubungan Desa Laut Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan, Jumat (5/5/2023) sekitar pukul 11. 00 Wib.
Keduanya selalu duet melakukan kejahatan seperti melakukan pencurian handphone milik Lasmaria Sinambela (48) warga Pasar VIII Dusun XVI Desa Sampali Tanah Garapan Kecamatan Percut Sei Tuan pada Kamis (27/4/2023) pukul 06:00wib.
Atas kejadian itu korban kehilangan 2 unit HP Samsung Galaxi, 1 unit HP Oppo, Xiomi, Vivo, lenovo dan uang tunai Rp 2 juta dan membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Percut Sei Tuan.
Tidak hanya itu, pada Senin (1/5/2023) pukul 02:45 Wib, keduanya menggasak sepeda motor Yamaha BK 3131 AFR bersama 3 unit handphone merk Asus, Oppo dan Nokia milik Khairun Rizal (32) warga Jalan Bersama-Sama Tanah Garapan Kecamatan Percut Sei Tuan dan korban membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Percut Sei Tuan.
Bahkan kedua pelaku tak segan-segan membacok korbannya yang mencoba melawan. Seperti yang dialami Frans P Reformasi Jaya Tarigan (25) warga Dusun VIII Jalan Stabat Area Bloc A Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan ini mengalami luka bacok jempol kirinya yang dilakukan kedua pelaku saat korban melintas di Jalan Pengabdian dekat kuburan Desa Laut Dendang, Kamis (4/5/2023) sekitar pukul 01.30 Wib.
Atas laporan pengaduan para korban, Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M Agustiawan ST SIK MH membentuk team yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu J. Simamora dan Panit Reskrim Ipda Junaedi Karosekali untuk mencari dan menangkap pelaku.
Hasilnya personil mengetahui identitas dan keberadaan kedua pelaku dan langsung menangkap keduanya saat berada di rumah. Tanpa perlawanan keduanya diboyong ke Mapolsek Percut Sei Tuan bersama barang bukti 1 unit handphone Samsung dan obeng.
( AVID/r)
Tulis Komentar