Perwirasatu.co.id-Garut- Di negara Indonesia perbuatan fitnah dan/atau pencemaran nama baik merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 1 Tahun 2024) jika tindakan tersebut dilakukan melalui media elektronik.
Praktisi Hukum Tomi Mulyana, S.H., M.Hum menjelaskan konsekuensi hukum bagi pelaku fitnah dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP atau UU ITE, sebagai berikut:
Berdasarkan KUHP, pelaku perbuatan fitnah dapat dikenakan Pasal 311 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Perlu diketahui bahwa, atas perbuatan dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP ini, tindakan fitnah harus diketahui oleh orang banyak, dan perbuatan yang dituduhkan tersebut tidak benar.
"Pelaku juga dapat dikenakan Pasal 310 ayat (1) KUHP, terkait sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dan untuk diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah), " ungkap Tomi.
Tomi menambahkan, jika hal yang dituduhkan oleh pelaku tersebut benar, namun tersiarnya tuduhan tersebut bukan demi kepentingan umum atau membela diri sendiri, maka dapat dipidana berdasarkan Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang penistaan atau penghinaan. Namun, apabila tuduhan perbuatan tersebut terbukti tidak benar, maka dapat dipidana dengan Pasal 311 ayat (1) KUHP mengenai fitnah.
Sedangkan menurut UU No. 1 Tahun 2024.
Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024, bahwa fitnah merupakan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27A UU No. 1 tahun 2024 dan orang yang melanggarnya dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah), sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024.
Bahwa tindak pidana dalam Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 merupakan tindak pidana aduan yang hanya dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana dan bukan oleh badan hukum, berdasarkan Pasal 45 ayat (5) UU No. 1 Tahun 2024.
Selain itu, perbuatan dalam Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau jika dilakukan karena terpaksa membela diri, menurut Pasal 45 ayat (7) UU No. 1 Tahun 2024.
Pasal 27 B ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (10) UU No. 1 Tahun 2024, ancaman pencemaran diatur secara terpisah oleh Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024, orang yang melanggar Pasal ini dapat dipidana penjara maksimal 6 (enam) tahun dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.00. (satu miliar rupiah), sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (10) UU No. 1 Tahun 2024.
Bahwa tindak pidana dalam Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 hanya dapat dituntut atas pengaduan korban tindak pidana, berdasarkan Pasal 45 ayat (11) UU No. 1 Tahun 2024.
(Red)
Tulis Komentar