Perwirasatu.co.id-Serang - Viralnya dibeberapa berita yang tayang di media online terkait pungutan perpisahan tahun ajaran 2024 sebesar (Rp.500.000) lima ratus ribu rupiah yang dilakukan pihak SMP 18 kota serang.
Hal tersebut sudah jelas melanggar uu maladministrasi dan melawan intruksi kepala dinas pendidikan kota serang, pasalnya sekolah SMP 18 kota serang tetap akan mengadakan perpisahan tahun ajaran 2024.
Menurut keterangan orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya, hari kamis tgl 23 Mei 2024, (tanggal merah) dirinya menghadiri kesekolahan untuk mengambil uang perpisahan namun yang anehnya saat disekolahan salah satu guru mengatakan untuk biaya sewa foto acara perpisahan tenda, salon dan kebutuhan lainya pungutan sebesar 180 ribu rupiah.
Masih menurut orang tua siswa dengan anehnya masih saja diminta alakadar seiklasnya biaya acara tersebut bahkan dirinya memberikan 20.000 ( dua puluh ribu rupiah ) jadi total semuanya 200.000 yang dia terima saya pa 300.000 dari total uang sebelumnya 500.000.
Disisi lain org tua siswa juga saat dimintai keterangan awak media sama pak saya juga dipotong 180.000 dan untuk alakadar seiklasnya saya memberikan 50.000 jadi saya terima 270.000 ungkapnya. Senin 27 Mei 2024.
Sementara itu kepala dinas pendidikan kota serang Dr. H. TB.M. Suherman, M.pd, mengatakan saya sudah tegur ke Wakasek yang ada disekolah tetap tidak ada perpisahan disekolah makanya berita yang bener mana? Ungkapnya melalui vhia WhatsApp kepada redaksi media online kitaketik.com.
Saya masih pegang omongan kepsek dan wakaseknya bahwa perpisahan tidak dilaksanakan jika tetap dilaksanakan maka saya berikan peringatan lisan dan tulisan sampe sanksi sesuai ketentuan yang berlaku tambahnya kadis dindik.
Sesuai ketentuan tetap kepsek dan Wakasek akan saya panggil ditegur secara lisan dan tertulis sampe sanksi sesuai dengan ketentuan, terkait oknum guru yang alergi dan sinis terhadap teman-teman media, Gak usah biarkan saya yang negur kepsek dan wakaseknya serta pengawasanya, saya belum tau harus jelas dulu masalahnya, hubungi Kabid SMP lur dan mengirimkan no wa Kabid SMP ibu Leni.
Namun sangat disayangkan Kabid SMP ibu Leni saat dikonfirmasi wartawan kitaketik.com terkait pungutan uang perpisahan SMP 18 kota serang tidak merespon dan tidak ada tangapan.
Menurut presiden lira Jika ada pungutan diluar ketentuan yang berlaku, itu masuk kategori pungutan liar (pungli) Apalagi ada unsur pemaksaan yang nilainya Rp.500 ribu. Ini bisa masuk pelanggaran hukum.
"Karena itu pihak sekolah SMP 18 Kota Serang harus bertanggung jawab, Kepala sekolah harus dapat mempertanggung jawabkan adanya pungli itu, Jika dilakukan oknum pribadi termasuk gratifikasi," tegas HM.Jusuf Rizal penggiat anti korupsi memberi komentar di Jakarta.
Pria yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu lebih jauh menyebutkan kasus pungli ini banyak terjadi di daerah atas kebijakan sepihak sekolah yang memberatkan orang tua murid. Untuk itu, jika orang tua murid keberatan memang harus ada yang mengkritisi.
Jusuf Rizal menghimbau kepada Dinas Pendidikan setempat agar melarang Sekolah melakukan pungli yang membebani orang tua, lebih-lebih kondisi ekonomi saat ini tidak begitu baik, Untuk itu yang merasa dirugikan dapat melaporkan ke penegak hukum.
(Red)
Tulis Komentar