Resmob Macan Agung Bekuk Residivis Curanmor Spesialis Rumah Kos

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id-Tulungagung- Pencurian kendaraan bermotor yang marak saat ini sangat meresahkan masyarakat khususnya para pengguna Kos di Kab. Tulungagung.

Telah lapor ke Polres Tulungagung korban curanmor yang kos di Kel. Tretek, Tulungagung telah kehilangan sepeda motornya yang diparkir di depan kos pada Minggu (19/3/23) sekira pkl. 04.00 Wib.

Selanjutnya petugas dari Resmob Macan Agung mendatangi tkp dan melakukanolah tkp serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi sebagai bahan dalam penyelidikan. Alhasil petugas berhasil mengamankan pelaku inisial DPW (22), alamat Ds. Simo, Kec. Kedungwaru, Tulungagung tanpa perlawan saat dirumahnya. Rabu (23/3/23) sekira pkl. 21.00 Wib.

Modus pelaku yakni mencari sasaran Kos-kosan yang dianggap lengah keamanannya lalu mendatangi sasaran dan mencuri kendaraan yang tidak dikunci Stang untuk kemudian digondol dengan cara didorong.

Barang bukti yang berhasil diamankan  berupa 3 Lembar Surat keterangan pengganti BPKB dari PT. Mega Auto Finance, 1 Unit ranmor Honda Beat No.Pol  W 2940 NDZ, 2 Plat No.Pol W 2940 NDZ warna Putih, 1 Tas slempang, 1 Charge Hp, 1 HP,  1 Kaos warna Hitam Bertuliskan Kingdom, 1 Kaos warna Hijau model Hoodi, 2 Celana Pendek.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan saat ini pelaku ditahan di Rutan Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut. 

Kami menghimbau kepada warga masyarkat jika memarkirkan kendaraan bermotor, parkirlah ditempat yang aman dan dalam pengawasan, jangan lupa untuk mengunci stang atau pasang kunci ganda, untuk menghambat pelaku curanmor melakuan aksinya. Pinta Kasihumas. 


(Sumber Ans71)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)