Perwirasatu.co.id- Grobogan- Dua pelaku perjudian berhasil diamankan polisi saat berjudi jenis dadu di sebuah rumah warga Werdoyo, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan.
Para penjudi asyik berjudi sempat kelabakan dan mencoba melarikan diri dari sergapan polisi.
Dua pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan, sementara seorang penjudi berhasil melarikan diri.
"Dua orang yang diamankan yakni IS (50) dan MK (50), keduanya merupakan warga Godong, Grobogan," kata Kapolsek Godong Polres Grobogan, Iptu Bambang Jumena, Kamis (6/4).
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu lembar kertas bergambar dadu dengan tulisan angka 1 sampai 6, 3 mata dadu, satu bantalan dari kayu dan satu tempurung, serta uang tunai sebesar Rp2,4 juta di lokasi dadu tersebut.
"Ini merupakan hasil aduan masyarakat terkait adanya perjudian meresahkan di wilayah tersebut," jelasnya.
Dua orang berhasil diamankan beserta alat buktinya diamankan ke Polsek Godong guna diproses hukum.
Akibat perbuatannya, para pelaku judi ini akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.
(Tim Liputan)
Tulis Komentar