Perwirasatu.co.id-Lampung Selatan-Seorang pemuda AS (27) ditangkap Tekab 308 Polsek Tanjung Bintang lantaran membuat laporan palsu berpura – pura menjadi korban pencurian dengan kekerasan. Senin, 18 Desember 2023 sekira pukul 15.00 Wib.
Saat ini warga Sanggi Tajur, Desa Tajur, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran ini harus berurusan dengan aparat penegak hukum Polsek Tanjung Bintang dan kini mendekam di sel tahanan.
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Martono mewakili Kapolres Lampung Selatan (Lamsel) AKBP Yusriandi Yusrin, membenarkan bahwa pihaknya melakukan penangkapan penangkapan tersangka laporan palsu.
Awalnya, tersangka mendatangi Polsek Tanjung Bintang mengaku telah menjadi korban curas yang dilakukan oleh tiga laki-laki yang tidak diketahui identitasnya di Jl. Ir. Sutami Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang. Senin (18/12/2023) sekira pukul 15.00 WIB,
Setelah Unit SPKT Polsek Tanjung Bintang menerima laporannya, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan di tkp polisi mencurigai ada kejanggalan.
"Kami melakukan pencocokan keterangan hasil penyelidikan di tkp dengan keterangan pelaku saat melapor, hingga diakauinya bahwa sebenarnya motor tidak hilang atau dicuri, melainkan dijual sendiri dengan cara COD," ujar Kapolsek, Rabu (20/12/2023).
Atas laporan palsu tersebut, tersangka langsung diamankan dan menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek dan kami jerat menggunakan pasal 242 KUHPidana.
(Puddin A)
Tulis Komentar