Terbaru, 7 Provinsi di Indonesia Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id-Jakarta- Program pemutihan pajak kendaraan bermotor bertujuan untuk mendorong wajib pajak kendaraan melakukan pembayaran pajak yang tertunggak. Program ini mencakup berbagai jenis keringanan, mulai dari penghapusan denda keterlambatan pajak hingga pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Seperti dilansir laman Humas Polri, Senin (9/9/24).

Jawa Barat

Di Jawa Barat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat memberikan diskon 10 persen untuk pajak kendaraan bermotor dari 1 April hingga 23 Desember 2024.

Diskon ini berlaku untuk pembayaran di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang dan mencakup pajak tahunan kendaraan terdaftar di Polda Jabar serta pajak 5 tahunan kendaraan di wilayah Bandung I Pajajaran.

Aceh 

Sementara pemutihan pajak di Aceh mencakup pembebasan pajak progresif dan denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Program ini berlaku hingga 31 Desember 2024, sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No. 40 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 30 November 2023.

Pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan program ini harus membawa STNK asli dan KTP asli sesuai nama pada STNK.

Sumatera Barat

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan dari 21 Agustus hingga 30 September 2024.

Program ini mencakup empat jenis pemutihan: pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, pembebasan denda PKB, pembebasan pajak progresif untuk kendaraan kedua atau ketiga dengan nama yang sama, serta pembebasan denda asuransi oleh PT Jasa Raharja (SWDKLLJ).

Sumatera Selatan

Pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Selatan berlangsung dari 19 Agustus hingga 14 Desember 2024.

Program ini mencakup pembebasan denda dan bunga PKB, pajak progresif, dan denda SWDKLLJ.

Bagi pemilik kendaraan yang menunggak PKB selama dua tahun atau lebih, hanya perlu membayar tunggakan satu tahun serta pajak tahun berjalan. Selain itu, ada diskon 50 persen untuk BBNKB II.

Bengkulu

Pemerintah Provinsi Bengkulu menerapkan pemutihan pajak kendaraan yang mencakup penghapusan tunggakan dan denda BBNKB II.

Program ini diatur dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD.2024 dan berlangsung dari 4 Juni hingga 30 November 2024.

Program ini juga mencakup pembebasan BBNKB untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.

Jawa Tengah

Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah berlangsung dari 20 Mei hingga 19 Desember 2024.

Program ini meliputi pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan, serta pembebasan pajak progresif bagi pemilik kendaraan.

Bali

Pemerintah Provinsi Bali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari 14 Agustus hingga 30 September 2024 berdasarkan Peraturan Gubernur Bali No. 14 Tahun 2024.

Program ini mencakup penghapusan sanksi administratif dan pembebasan BBNKB II untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

Syaratnya termasuk proses balik nama dengan Surat Keterangan Fiskal paling lambat 28 September 2024 dan pendaftaran mutasi dari luar provinsi paling lambat 23 September 2024.

(Tim Liputan)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)