Perwirasatu.co.id-Garut– Menanggapi informasi dugaan pungutan dalam pengelolaan retribusi parkir di Garut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut akhirnya buka suara. Kepala Dishub Garut, Satria Budi, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap para petugas di lapangan.
Menurut Satria Budi, penarikan retribusi tanpa bukti resmi diterapkan karena banyak juru parkir yang sering pulang lebih awal sehingga petugas harus bergerak cepat dalam melakukan penarikan. Meski demikian, pihaknya akan melakukan pengawasan internal untuk memperbaiki pengelolaan retribusi parkir.
“Kami akan melakukan investigasi internal terkait dugaan setoran tanpa bukti resmi yang dilakukan oleh petugas,” ujar Satria Budi, Minggu (30/03/2025).
Satria Budi menegaskan bahwa sistem retribusi parkir di Garut seharusnya dilakukan sesuai prosedur dengan memberikan bukti resmi kepada setiap juru parkir yang telah menyetorkan dana. Ia juga menyebutkan bahwa Dishub akan memperketat pengawasan di lapangan.
(Mukti)
Tulis Komentar