Terlibat Pengeroyokan, Dua Dept Collector di Kota Serang Ditangkap Polisi

Terlibat Pengeroyokan, Dua Dept Collector di Kota Serang Ditangkap Polisi Keterangan Gambar : Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea membenarkan adanya insiden kekerasan, yang mengakibatkan dua anggota Brimob mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Perwirasatu.co.id, ‎Serang - Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengamankan dua orang debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua personel Satuan Brimob Polda Banten di Kota Serang.

‎Kedua debt collector itu bernama Fhilip Ndarman (30 tahun) dan Yulianus Silvester Bedanaen (40 tahun).

‎Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Raya Serang-Cilegon Kilometer 3,5, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten.

‎Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea membenarkan adanya insiden kekerasan, yang mengakibatkan dua anggota Brimob mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

‎Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan yang dilakukan kepolisian, insiden bermula dari upaya penarikan kendaraan milik salah seorang personel Satbrimob Polda Banten oleh pihak debt collector.

‎Upaya tersebut kemudian memicu adu argumen yang berujung keributan antara kedua belah pihak.

‎“Keributan yang terjadi di lokasi sempat menarik perhatian warga sekitar karena situasi berlangsung cukup tegang,” kata Maruli kepada media, Rabu (3/6/2026).

‎Menurut hasil penyelidikan sementara, saat situasi memanas salah satu oknum debt collector diduga mengambil kapak dari dalam kendaraan Toyota Fortuner berwarna hitam yang digunakan kelompok tersebut.

‎Senjata tajam itu kemudian digunakan untuk menyerang personel Brimob yang berada di lokasi kejadian.

(Tim)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)