Tidak Terima Mobilnya Di Rampas, Eri Melapor Ke Polsek Bukit Raya

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id-Pekanbaru - Aksi "Mata Elang" mulai beraksi kembali, Eri Irawan salah seorang debitur pada PT. Moldini Finance Indonesia, yang berdasarkan kontrak nomor 0420003210 terhadap satu unit mobil Ford rangger, dan tidak terima mobilnya dirampas oleh debcolector memberikan kuasanya kepada Law Office Jaka Marhaen SH & Associates, Selasa (23/01/2024).

Law Office Jaka Marhaen SH & Associates dalam hal ini Jaka Marhaen, SH didampingi Alhamran Ariawan, SH., MH menceritakan pada tanggal 14 Desember 2023 Sdr. Eri baru pulang dari RS Awal Bros Pekanbaru sekitar pukul 20:30 wib saat di jalan Jendral Sudirman, mobil yang di kendarainya di hadang oleh 3 mobil Avanza yang berisikan lebih dari 10 orang yang tidak di kenal dengan tujuan merampas mobil yang di bawa Sdr. Eri yang pada saat itu bersama anaknya yang masih balita dan orang tua nya yang baru selesai berobat di RS Awal Bros.

Lebih lanjut Jaka menjelaskan bahwa orang yang tidak dikenal, atau yang lebih disebut Mata Elang atau Debcolector mengintimidasi, mengancam dengan kata-kata tidak pantas dan tidak ada menunjukkan surat perintah kerja atau pun berkas lainnya.

"Dengan mempertimbangkan kondisi anak dan orang tua nya yang dalam kondisi sakit akhirnya mobil tersebut di biarkan di rampas orang tak dikenal tersebut dari Sdr. Eri ditengah malam tersebut dan terpaksa harus mencari kendaraan untuk pulang ke rumah nya di Bangkinang", tambah Jaka.

"Atas kejadian tersebut memang benar apa adanya dan kita telah melakukan kordinasi ke pihak PT Moldini Finance Indonesia dan berjumpa dengan kepala cabang serta bagian Head colectornya, namun tidak ada solusi sehingga kami pihak yang menerima kuasa hukum dari Sdr. Eri akhirnya menempuh jalur hukum dengan melapor dugaan tindak pidana perampasan tersebut ke Polsek Bukit Raya Pekanbaru untuk di tindak lanjuti", beber Jaka.

"Didalam aturan hukum, ketika debitur belum dapat membayar angsuran kredit nya pihak leasing tidak serta merta dapat menarik kendaraan tersebut apalagi dengan cara intimidasi dan kekerasan hal ini jelas merupakan dugaan tindak pidana perampasan. Hal tersebut jelas tertera dalam putusan mahkamah agung, KUHP dan UU Perlindungan konsumen", tutup Jaka.


(LN.Hendra)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)