Perwirasatu.co.ud-Fungsi trotoar yang paling utama adalah untuk membuat lancarnya lalu lintas jalan raya yang semakin banyak di jejali kendaraan. Trotoar yang ada di seluruh dunia termasuk di Indonesia khusus untuk pejalan kaki. Trotoar tidak boleh digunakan selain untuk pejalan kaki dan diperkuat oleh undang undang yang dibuat oleh pemerintah.
Yang perlu Anda ketahui, trotoar itu hak pejalan kaki tanpa kecuali seperti yang telah disebutkan dalam Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ. Trotoar bukan untuk di pergunakan orang per orang yang praktiknya terjadi kongkalikong antara petugas dan orang orang yang memanfaatkan trotoar untuk kegiatan ekonomi.
Jika mengacu pada Pasal 275 ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (2), yang menyebutkan bahwa “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi fasilitas Pejalan Kaki dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000, (dia ratus lima puluh ribu rupiah).
Kenyataannya masih banyak trotoar yang digunakan untuk berdagang. Jika satpol PP menjalankan tugasnya dengan baik dan tegas terhadap para pedagang, maka seluruh trotoar yang ada di Indonesia bisa dinikmati oleh pejalan kaki dengan nyaman. Pejalan akhirnya kaki harus mengalah, karena protes kepada para pedagang bisa terjadi keributan.
Pertanyaannya, sampai kapan para pejalan kaki di Indonesia bisa menikmati trotoar dengan aman dan nyaman? Dan apakah satpol PP berani menjalankan tugasnya dengan tegas? (YS).
Perwira Satu YS
Tulis Komentar