Uang untuk Beli Domba Dipakai Berfoya-foya, DR yang Ngaku Dibegal Kini Terancam 1,4 Tahun Penjara

$rows[judul]

Perwirasatu.co.ud-Sukabumi- Kelakuan pria berinisial DR (36 tahun), warga Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, sempat menghebohkan jagat maya. Pasalnya, pada Minggu (9/4) yang lalu DR mengaku mengalami pembegalan oleh dua orang yang tidak dikenal. Ternyata, pengakuannya DR hanya akal-akalan saja untuk membohongi istrinya. 

“Saya sengaja membuat cerita telah mengalami pembegalan dan untuk meyakinkan cerita saya, saya sengaja tidur tergeletak dipinggir jalan dan motor saya tergeletak disamping saya,” ucap DR kepada Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede pada saat Press Conference di Mapolres Sukabumi Palabuhanratu, Rabu (12/04/23).

Dikabarkan sebelumnya, pada saat DR membuat cerita palsu Ia ditemukan dalam kondisi tergeletak dipingir jalan Mataram, Kecamatan lengkong. Kemudian warga yang melintas jalan tersebut menolong DR dan mengantarnya untuk membuat laporan ke Polsek Lengkong. 

“Atas adanya laporan dari saudara DR ini, Polsek Lengkong dibantu oleh satuan Reskrim Polres Sukabumi, melaksanakan olah TKP dan pemeriksaan saksi dilokasi kejadian, dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi tim kami ternyata menemukan banyak kejanggalan atas laporan dan pengakuan DR tersebut,” Ungkap AKBP Maruly.

Lebih lanjut, Maruly menjelaskan, Polisi bisa mengetahui bahwa laporan DR itu palsu (bohong) setelah polisi memeriksa Handphone milik DR, yang ternyata ada transaksi pengeluaran uang sebesar Rp. 10 juta dari salah satu Bank. Saat ditanyakan kepada DR, uang tersebut merupakan kiriman dari istrinya untuk berbisnis domba. 

”Akhirnya DR mengaku uangnya tersebut habis dipakai untuk berfoya-foya dengan wanita idaman lain atau WIL, karena takut ketahuan oleh istrinya akhirya terbesit untuk mengarang cerita bahwa dirinya telah mengalami pembegalan,” jelas Maruly.

Atas perbuatannya, penyidik Polres Sukabumi menjerat DR dengan pasal 220 KUHPidana tentang laporan palsu, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

“Kepada DR kami tidak melakukan penahanan hanya yang bersangkutan wajib lapor seminggu dua kali karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun,” tandas Maruly.

Dari hasil proses penyidikan, penyidik Polres Sukabumi telah mengamankan beberapa barang bukti, berupa satu lembar laporan Polisi dari Polsek Lengkong, satu unit sepeda motor, sisa uang tunai sebesar Rp.4,3 juta, pakaian, tas, dan unit Handphone. 


(Red)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)