Perwirasatu.co.id-Tulungagung- Perkembangan terkait kasus info penemuan bayi kemarin oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulungagung dilimpahkan ke Polres Blitar Kota.
Kanit PPA Sat Reskrim Polres Tulungagung IPTU Retno Pujiarsih, SH., MH memimpin langsung pelaksanaan pelimpahan perkara dan penyerahan kedua pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur (bayi) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Perlu diketahui perkara dilimpahkan karena hasil penyidikan tidak ada tindak pidana pembuangan bayi melainkan pelaku RY (44) dan WY (30), melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur (bayi) dengan cara minum obat penggugur kandungan saat di rumah masuk Desa Jaten, Kecamatan Wonodadi, Blitar hingga bayi tersebut terlahir dan setelah di bawa ke Puskesmas Ngantru meninggal dunia. Sehingga perkara dilimpahkan ke Polres Blitar Kota mengingat TKP awal di wilayah Hukum Polres Blitar Kota selanjutnya proses penyidikan lebih lanjut.
(rz)
Tulis Komentar