Perwirasatu.co.id-Malang-Dunia pendidikan di Kabupaten Malang kembali tercoreng. Dugaan pungutan liar (pungli) mencuat dari SMP Negeri 2 Kedok Turen, Jalan Raya Kedok No. 8A, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Keluhan datang dari sejumlah wali murid yang merasa keberatan atas kewajiban membayar seragam dan uang gedung hingga jutaan rupiah. Salah satunya, inisial ARW, menyatakan telah membayar Rp1,2 juta ke koperasi sekolah, tanpa adanya penjelasan resmi dari pihak sekolah.
“Bayarnya ke koperasi, bukti bayar cuma dikasih buku tabungan. Gak tahu detail uang gedungnya berapa. Tahun lalu, mbakku bayar sampai Rp3,1 juta,” ujar ARW saat ditemui di kediamannya.
Senada, wali murid lainnya berinisial LA juga mengeluhkan hal serupa. “Tahun kemarin anakku bayar seragam dan uang gedung lebih dari Rp3 juta. Bayar dicicil, bukti pembayarannya cuma buku tabungan juga,” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kabupaten Malang, Suwadji, justru memberikan respons yang terkesan menyudutkan awak media dan tidak menunjukkan empati terhadap keluhan masyarakat.
"Apakah pendidikan di kabupaten atau kota sudah gratis semua? Suruh lapor saja ke inspektorat. Pegangannya Permendikbud No. 75/2016 dan Perbup No. 5/2024. Klarifikasi dulu agar jelas," balas Suwadji via WhatsApp, Kamis (7/8/2025).
Alih-alih membuka ruang dialog atau mengklarifikasi persoalan secara objektif, pernyataan Suwadji dinilai menunjukkan sikap defensif dan kurangnya pemahaman terhadap pentingnya transparansi dalam pendidikan.
Sikap Kadindik ini mendapat sorotan tajam dari para praktisi hukum di Malang. Fatur Rohman, S.H., dari Biro Hukum Kontras Independent, menyayangkan respons Suwadji yang dinilainya mencerminkan arogansi birokrasi.
"Balasan seperti itu bukan sekadar pesan pribadi, tetapi potret telanjang dari ego sektoral dan lemahnya koordinasi antar-pemangku kepentingan. Ketika kritik dibalas dengan sinisme, maka sistem sedang pincang," tegas Fatur.
Advokat muda, Cahyo, S.H., yang dikenal vokal menyuarakan pembenahan pendidikan, juga mengkritik keras sikap Kadindik. Ia menilai, seharusnya Suwadji menjadi garda terdepan dalam membasmi praktik pungli di sekolah.
"Kasus SMPN 2 Kedok Turen mungkin hanyalah satu dari banyak potret buram pendidikan yang tenggelam dalam pencitraan. Saat media mengungkap fakta, malah terjadi saling menyalahkan dan mempertanyakan kompetensi,” ujarnya.
Menurut Cahyo, jika terbukti praktik pungutan seragam dan uang gedung secara sepihak di SMP Negeri 2 Kedok Turen berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum, antara lain:
Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: terkait pegawai negeri yang memaksa seseorang membayar atau memberikan sesuatu.
Permendikbud No. 75 Tahun 2016: pungutan hanya boleh dilakukan oleh Komite Sekolah secara sukarela dan tidak mengikat.
Pasal 368 KUHP: terkait pemerasan, apabila ada unsur paksaan terhadap orang tua murid.
Praktik pungli di lingkungan sekolah, jika terus dibiarkan, dapat mencederai semangat pendidikan gratis yang dicanangkan pemerintah. Dinas Pendidikan Kabupaten Malang didesak untuk segera turun tangan dan menindaklanjuti laporan masyarakat.
(Biro Malang)
Tulis Komentar