Perwirasatu.co.id-Manggarai, NTT-Pemasangan plang kembali terjadi d itanah penjara lama yang terletak di Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai NTT.
Selama ini tanah tersebut menjadi polemik antara pihak Rutang Kelas II-B Ruteng dengan masyarakat adat Tambor Karot Tadong Ruteng.
Sebelumnya Pihak Rutan Kelas II-Ruteng telah melakukan pemasangan plang papan nama dilokasi tersebut, namun dirusak oleh puluhan orang dari pihak masyarakat adat Tambor Karot Tadong Ruteng.
Ketika itu bukan hanya plang papan nama yang dirusak, juga termasuk pagar yang dibuat oleh pihak lapas Ruteng. Pihak masyarakat adat Tambor Karot Tadong Ruteng saat itu langsung beraksi dengan melakukan pembuatan pagar diatas tanah tersebut.
Kasus pengrusakan tersebut berujung dengan adanya loporan polisi oleh pihak Rutan Kelas II-B. Dan yang menjadi terlapornya adalah pihak masyarakat adat Tambor Karot Tadong Ruteng.
Saat ini pada nampak lagi pemasangan plang yang baru dan hal ini menjadi perhatian publik atas langkah-langkah yang akan diambil oleh kedua belah pihak.
Media ini pada 10 Januari 2925 melakukan konfirmasi kepada Kalapas Ruteng Heri Sutriadi. Beliau menjelaskan bahwa mereka tidak tau siapa yang melakukan pemasangan terhadap dua buah plang tersebut,
"Kami tidak mengetahui siapa yang memasang kedua plang tersebut. Kami juga kaget, pas pagi tanggal 9 Januari 2025 kami melihat ada plang yang sudah dipasang.
Lanjut Kalapas Ruteng, Kami menyampaikan trimakasih atas adanya inisiatif dari pihak-pihak yang telah memang plang tersebut.
Dengan pemasangan kembali plang tersebut, diharapkan dapat menegaskan status tanah di penjara lama ini secara hukum dan mencegah terjadinya sengketa atau klaim yang tidak sah dikemudian hari.
Karena pemasangan plang tanah milik negara ini adalah langkah penting untuk memastikan perlindungan dan pengelolaan lahan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengrusakan papan plang yang terjadi sebelumnya menunjukkan adanya pihak-pihak yang tidak memahami atau sengaja mengabaikan status lahan tersebut.
Namun dengan adanya upaya pemasangan kembali papan plang yang baru ini menunjukkan adanya niat berbagai pihak untuk kembali mengakui kepemilikan Kementerian Hukum dan HAM RI atas tanah tersebut.
Kami juga berharap masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga hak milik negara dan menghormati ketentuan hukum yang ada.
Rutan Kelas II-B Ruteng juga berkomitmen untuk menjaga pengelolaan dan pemanfaatan lahan milik negara secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta mendukung upaya pemerintah dalam memastikan keutuhan dan keamanan tanah negara untuk kepentingan umum.
Pada hari ini, Kamis, 9 Januari 2025, terlihat adanya papan plang Tanah Milik Kementerian Hukum dan HAM RI, berlokasi di tanah Rutan Lama Kelurahan Mbaumuku Kecamatan Langke Rembong,Kabupaten Manggari.
Pada hari sebelumnya papan plang tanah tersebut belum ada, sehingga sampai saati ini Rutan Kelas.
IIB Ruteng tidak tahu siapa oknum yang melakukan pemasangan papan plang tanah tersebut karena tidak mendapat konfirmasi dari pihak manapun. Sehingga Rutan Kelas IIB Ruteng hanya bisa menduga apakah yang memasang papan plang tanah tersebut adalah dari pihak yang sebelumnya terlibat dalam tindakan pengrusakan terhadap papan plang tanah yang sebelumnya dipasang oleh.
Rutan Kelas IIB Ruteng, ataukah ada pihak lain yang melakukan pemasangan papan plang tanah yang baru ini.
Namun apapun bentuk pelaksanaannya, Kepala Rutan Kelas IIB Ruteng dalam penjelasannya menyampaikan rasa syukur atas kesadaran dari pihak-pihak yang telah memasang kembali plang ini.
"Papan plang tanah yang dipasang saat ini berbeda baik ukuran maupun bahannya dengan plang yang sebelumnya dirusak. Plang sebelumnya terbuat dari plat baja dan tiang penyanggah berupa pipa dengan ukuran yang sesuai dengan ketentuan dari pemerintah.
Namun, walau pun tidak sesuai dengan plang sebelumnya, saya tetap bersyukur dong, artinya mereka mengakui bahwa ini tanah negara" ujar Bapak Karutan.
Papan plang yang lama memiliki ukuran lebar 150 Centi Meter dan tinggi 100 Centi Meter serta terbuat dari plat besi yang cukup tebal dan kokoh namun papan plang yang baru ini hanya memiliki.
Panjang 1 Meter dan lebar 50 Centi Meter serta terbuat dari plat logam yang tipis dan rawan roboh.
Dengan pemasangan kembali plang tersebut, diharapkan dapat menegaskan status tanah tersebut secara hukum dan mencegah terjadinya sengketa atau klaim yang tidak sah dikemudian hari karena pemasangan plang tanah milik negara ini adalah langkah penting untuk memastikan perlindungan dan pengelolaan lahan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengrusakan papan plang yang terjadi sebelumnya menunjukkan adanya pihak-pihak yang tidak memahami atau sengaja mengabaikan status lahan tersebut, namun dengan adanya upaya pemasangan kembali papan plang yang baru ini menunjukkan adanya niat untuk kembali mengakui kepemilikan negara atas tanah tersebut.
Dengan pemasangan kembali papan plang tanah ini, pihak Rutan Kelas IIB Ruteng berharap masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga hak milik negara dan menghormati ketentuan hukum yang ada.
Rutan Kelas IIB Ruteng juga berkomitmen untuk menjaga pengelolaan dan pemanfaatan lahan milik.
negara secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta mendukung upaya.
pemerintah dalam memastikan keutuhan dan keamanan tanah negara untuk kepentingan umum.
(Tim Liputan)
Tulis Komentar