Rumah Nenek Elina Dirusak, Kuasa Hukum Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Jatim

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id-‎Kasus pengusiran yang berujung perusakan rumah milik Nenek Elina terus bergulir dan berbuntut panjang. Kuasa hukum Nenek Elina, Wellem Mintarja, menyatakan akan melaporkan oknum kepolisian ke Bidang Propam Polda Jawa Timur. 

‎Laporan tersebut terkait dugaan pengabaian permintaan perlindungan hukum sebelum rumah kliennya dirusak.

‎Wellem menjelaskan bahwa pada 5 Agustus 2025, Nenek Elina sempat dikepung puluhan orang tak dikenal di rumahnya.

‎Situasi tersebut membuat pihak keluarga merasa terancam dan khawatir terjadi intimidasi terhadap lansia.

‎Untuk menghindari konflik, Nenek Elina bersama keluarga mendatangi Polsek Lakarsantri guna meminta perlindungan hukum.

‎Namun, permintaan tersebut diduga tidak mendapat respons sebagaimana yang diharapkan.

‎Keesokan harinya, pada 6 Agustus 2025, rumah Nenek Elina benar-benar mengalami perusakan.

‎Atas kejadian itu, Wellem menilai terdapat kelalaian aparat dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.


‎(Tim)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)