Perwirasatu.co.id - Pamekasan– Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pamekasan berhasil mengamankan 2 (Dua ) orang Tersangka Pengedar Narkotika jenis Sabu.
Tersangka Pengedar Sabu-sabu yang diamankan oleh Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pamekasan tersebut berinisial FH, (31th), swata, Warga Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan dan RJ, (41th), Karyawan Swasta, Warga Desa Panempan, Kecamatan Pamekasan, Kabulaten Pamekasan.
Dikutip dari web humas.polri.go.id,
Dari kedua tersangka tersebut, Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Paket Plastik klip berisi sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,46 gram dan 1 poker Plastik Klip.
Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiharto menyampaikan Petugas mengamankan kedua Tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat, selanjutnya Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pamekasan melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, tepatnya pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 Wib bertempat di salah satu penginapan di Pamekasan, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pamekasan melakukan penangkapan terhadap kedua Pelaku inisial FH dan RJ yang diduga melakukan transaksi Narkoba, terang Kasihumas Polres Pamekasan.
Selajutnya kedua tersangka tersebut dibawa ke Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) sub Paal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) U.U.R.I no.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara Minimal selama 4 (empat) tahun dan maksimal 15 (lima belas) Tahun.
(Red)
Tulis Komentar